KPU Telah Menetapkan dua Peraturan untuk Pilkada 2017

Jumat, 09 September 2016

Hadar Nafis Gumay

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada serta PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Penetapan kedua PKPU itu dilakukan Rabu (7/9) malam lalu.

Penetapan kedua PKPU itu dipercepat karena tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mulai dilakukan Kamis ini (8/9). Dua PKPU yang ditetapkan itu menjadi dasar hukum dilakukannya coklit untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sebenarnya telah ada empat PKPU yang siap ditetapkan pasca dilakukannya rapat dengar pendapat antara lembaga tersebut dengan Komisi II DPR RI.

Namun, penetapan keempat PKPU tak bisa dilakukan serentak karena KPU masih menunggu surat rekomendasi hasil RDP dari DPR RI.

"PKPU tentang Daerah Khusus dan PKPU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pilkada sebenarnya sudah. Tetapi kita belum terima dokumen resmi hasil RDP. Baru dua PKPU yang sudah ditetapkan karena sifatnya mendesak, kan hari ini sudah dimulai coklit," ujar Hadar di Kantor KPU RI dikutip CNN Indonesia.

Hari ini petugas coklit dari KPU mulai melakukan pendataan calon pemilih potensial untuk Pilkada 2017. Jika ingin masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada mendatang, warga harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Surat keterangan dari Dinas Dukcapil hanya dibutuhkan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik sampai saat ini.

"Kalau belum punya e-KTP dan SK, kita bisa minta Kartu Keluarga sebagai bukti yang bersangkutan warga setempat. Jadi nanti kami susun daftar di TPS A ada siapa saja, kelurahan ini siapa saja, terus sampai level kabupaten kita bisa tahu siapa yang belum punya KTP elektronik," ujarnya.***(prc)