Jadwal Pembahasan Ranperda RPJMD Bengkalis Masih Kabur

Rabu, 07 September 2016

PELITARIAU, Bengkalis - Sampai dengan Rabu (07/09/2016) kelanjutan paripurna DPRD Bengkalis soal pembentukan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan masih kabur.

Awalnya empat fraksi yang meminta penundaan paripurna mengusulkan paripurna dilaksanakan dua minggu lagi, pada paripurna hari Senin tanggal 22 Agustus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bengkalis Sofyan SPd.I membenarkan kalau sebelumnya empat fraksi meminta waktu penundaan pelaksanaan paripurna pembentukan pansus dua minggu kemudian, yang artinya paripurna dilaksanakan Senin tanggal 05 September. Akan tetapi ada sejumlah alasan kenapa paripurna belum dapat dilaksanakan dalam minggu ini.

“Kami dari empat fraksi di DPRD Bengkalis awalnya memang meminta tenggat waktu penundaan paripurna dua minggu, tapi itu kan tidak baku. Kita mengusulkan supaya pelaksanaan paripurna pembentukan pansus Ranperda RPJMD dilakukan pada hari Selaa tanggal 13 September mendatang,”ungkap Sofyan, kemarin.

Soal terjadi penundaan kembali ia mengaku ada hal-hal tekhnis yang menjadi pembahasan empat fraksi yang meminta ditunda yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Intinya, penundaan yang kami ajukan adalah demi kebaikan bersama, karena pembahasan RPJMD terkait erat dengan skala prioritas pembangunan daerah serta kesanggupan pendanaan kegiatan yang diajukan, khususnya proyek-proyek berskala besar.

“Hakikat dari penundaan tidak lain untuk kepentingan bersama demi kemajuan daerah, bukan semata-mata karena alasan politis. Kita mau pembahasan Ranperda RPJMD nanti berlangsung transparan, karena sasarannya adalah masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan atau prioritas pembangunan daerah serta kemampuan pendanaan,”sambung Sofyan lagi.

Terpisah, menyikapi hal tersebut, pemerhati masalah pembangunan dan hukum di Bengkalis Wan Sabri mengaku heran dengan terus ditunda-tundanya pembentukan Pansus Ranperda RPJMD oleh DPRD Bengkalis atas permintaan empat fraksi. Ranpeda RPJMD bersifat mutlak harus dibahas dan disahkan, karena RPJMD adalah syarat terselenggaranya pemerintahan dan program pembangunan.

Kemudian tukas pria yang juga pegiat di BAK-LIPUN Bengkalis ini menduga telah terjadi proses transaksional terkait dengan Ranperda RPJMD. Keempat fraksi yang meminta ditunda paripurna Ranperda RPJMD harus mengerti, bahwa layak tidaknya program yang diajukan merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, karena DPRD tidak boleh membatalkan/menunda usulan yang bersifat pembangunan daerah.

“Ada keanehan, kalau Ranperda RPJMD itu belum diparipurnakan termasuk membentuk pansus tapi terkesan sudah ada semacam penolakan, meski berjudul penundaan. Kita menduga ada proses transaksional atau bagi-bagi kue terkait program-program pembangunan dalam skala besar yang diajukan kepala daerah melalui Ranperda RPJMD,”pungkas Wan Sabri.***(prc/boc)