Kembalikan ke Dasar, Areal PT RPI Tidak Ada di LBJ

Senin, 05 September 2016

Masyarakat Desa lubuk batu tinggal memperlihatkan batas desa

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan antara PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) dengan masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya terus berlanjut, untuk menyelesaikan persoalan hendaknya tim terpadu yang diketua Bupati Inhu menyesesuaikan dengan surat Departemen Kehutanan Kantor wilayah Provinsi Riau tanggal 17 September 1997 perihal Klaim areal HPHTI PT RPI.

"Kembali ke surat kehutanan tersebut, tidak ada areal PT RPI di Kecamatan Lubuk Batujaya, silahkan masyarakat mempertahankan haknya," kata Ketua DPRD Inhu Miswanto SE kepada pelitariau.com Senin (5/9) di ruangkerjanya.

Menurut Miswanto, persoalan sengketa lahan antara PT RPI dengan masyarakat segera sudah lama terjadi dan harus segera diselesaikan, langkah awal adalah melihat dasar-dasar perusahaan PT RPI menguasai lahan dan melihat legal kenapa bisa perusahaan bisa menanam pohon akasia di antara gawang pohon sawit warga.

Pemerintah sangat menginginkan tidak terjadi konflik yang berbuntut pada merugikan masyarakat. Kata Miswanto, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan kembalikan hak-hak masyarakat sesuai dengan peruntukan dan aturanya. "Tim terpadu dalam hal ini perlu mendahulukan tentang pelacakan Tapal batas," kata Miswanto.

Masih kata Miswanto, sejauh ini masyarakat dalam artian yang wajar dalam mempertahankan hak-hak. Memang harus langkah cepat yang harus dilakukan pemerintah dalam antisifasi konflik berkelanjutan antara perusahaan dengan masyarakat. "Kembali keawal, tanah, air, hutan dan sebagainya dikuasai negara, diperuntukkan guna mensejahtrakan masyarakat," jelasnya.

Semantara Itu Wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori meminta, tim terpadu yang diketua oleh Bupati Inhu Yopi Arianto serta tim Forkopida hendaknya menyatukan persepsi dalam mengentikan oprasional PT RPI di perkebunan kelapa sawit masyarakat. "Kalau aktifitas perusahaan terus berlanjut maka, akan memunculkan konflik besar," tegasnya. **prc.