Besaran Kenaikan Tunjangan DPRD Tergantung PAD

Sabtu, 03 September 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Besaran kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota tak akan merata jumlahnya. Menurut Direktur Jenderal Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, kenaikan nilai tunjangan akan disesuaikan dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing wilayah.

Kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Rancangan PP tersebut merupakan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rancangan PP itu telah disetujui Presiden Joko Widodo namun belum akan diterapkan karena pemerintah tengah berhemat.

PP tersebut mengatur hak keuangan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dana operasional, pengaturan belanja fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD yang selama ini belum diatur.

"Kenaikan-kenaikan berupa tunjangan dan biaya operasional sangat tergantung kemampuan daerah. Oleh karena itu, setiap daerah berbeda beda, tidak sama sebagaimana aturan kelembagaan APBN seperti itu," kata Soni Kantor Wakil Presiden, Jakarta dikutip CNN Indonesia, Jumat (2/9).

Soni menjamin kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD tak menambah beban APBD masing-masing daerah. Sebabnya, tambahan dana bagi anggota dewan hanya lebih dipermudah mekanisme pencairannya dalam rancangan PP tersebut.

"Misalnya anggaran reses yang dulu sistemnya rigid, per kuitansi setiap aktivitas, sekarang mereka minta sistem lump sum. Lebih kepada pengaturan mekanisme pengaturan pertanggungjawaban keuangan sehingga lebih memudahkan DPRD. Kalau mau gajinya naik tinggi ya harus digenjot PAD-nya," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui rancangan PP baru kala meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Selasa (30/8).

Perwakilan DPRD Kabupaten menyambut meriah pernyataan Jokowi. Sebab, pengaturan itu selama ini tidak masuk dalam PP yang berlaku sejak 12 tahun lalu.

Jokowi yakin rancangan PP itu tidak akan membebani APBN dan APBD. Dia berpendapat, pemerintah memiliki perhitungan sesuai keuangan masing-masing.

Namun, RPP ini belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini sedang memotong anggaran besar-besaran, termasuk di seluruh kementerian dan lembaga.

"Tolong saya diberi waktu. Saya keluarkan sekarang saat posisi anggaran dipangkas apa pantas? Tunggulah waktu yang pas," kata Jokowi.***(prc)