LAPOR Sarana Penyampaian Aspirasi Medsos disosialisasikan di Inhu

Jumat, 02 September 2016

Kasubag pemberitaan Humas Inhu Rahmadi sedang mensosialisasikan LAPOR

PELITARIAU, Inhu - Agar Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) lebih dikenal secara luas oleh masyarakat sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial (Medsos). Maka Bagian Humas Setda Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi dihadapan ratusan mahasiswa baru STIE Indragiri Rengat, Kamis (1/9) di Gedung Dang Purnama Rengat.

Kepala Sub Bagian Pemberitaan Bagian Humas Setda Inhu, Rahmadi mengungkapkan bahwa LAPOR sudah dilaksanakan di Kabupaten Inhu sejak tahun 2014 sebagai salah satu pilar penting pelaksanaan Open Government Indonesia (OGI) sekaligus wujud komitmen Pemkab Inhu terhadap implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

LAPOR dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan telah terhubung dengan sejumlah kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, BUMN serta  perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bahkan LAPOR saat ini sudah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Dengan adanya LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, laporan ataupun aspirasi secara lebih mudah terkait pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik yang ada di Kabupaten Inhu,” ujar Rahmadi.

Untuk menyampaikan pengaduan ataupun aspirasi seputar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, masyarakat dapat menyampaikan melalui SMS dengan mengetik INHU (spasi) isi laporan/aduan dan mengirimkannya ke nomor 1708. “Tarif yang dikenakan untuk setiap SMS normal sesuai yang ditentukan masing-masing operator,” ungkapnya.

Selain melalui SMS, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui website www.lapor.go.id ataupun melalui aplikasi mobil yang bisa di unduh melalui playstore maupun appstore. “Sesuai SOP yang telah ditetapkan Setiap laporan yang masuk akan di verifikasi oleh admin kabupaten maksimal 3 hari. Selanjutnya akan diteruskan kepada admin SKPD sesuai isi laporan untuk ditindaklanjuti maksimal 5 hari

Rahmadi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan laporan ataupun pengaduan, karena identitasnya dapat dirahasiakan melalui fitur anonim. Selain itu, juga tersedia Tracking Id LAPOR yang dapat digunakan oleh pelapor untuk menelusuri laporannya.

Dengan adanya sosialisasi ini, partisipasi masyarakat untuk pengawasan dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan publik dapat lebih meningkat. “Kita juga akan mensosialisasikan LAPOR ke kampus lain di Inhu melalui program LAPOR Goes to Campus,” ucapnya.***(prc/hms)