Akhirnya, Kedua Pelaku Pengangkut Kayu Ilog Berhasil Diringkus Reskrim Polres Pelalawan

Kamis, 01 September 2016

Ilustrasi

PELITARIAU, Pelalawan- Lagi lagi, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan berhasil  menyita 16 kubik kayu olahan serta mengamanan dua orang pelaku ilegal logging (Ilog).

 

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016) mengatakan bahwa,kedua  pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang SP 9, Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (31/8/2016) kemarin.

 

“ Pengangkutan kayu  olahan diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter warna kuning, dan  Masing-masing  mobil membawa 8 kubik kayu hasil ilog," Ujar Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.

 

Lanjud Herman Palani,  Kedua  pelaku ilog ini sudah lama menjadi target pihak kepolisian. Sedangkan pelaku MAR (50) adalah salah seorang warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang dimana MAR adalah merupakan pengemudi  Mitsubishi Canter BM 9373 JU yang  membawa 8 kubik kayu olahan.

 

Sementara itu, Pelaku JUM (42) adalah  merupakan salah seorang warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dimana  JUM merupakan pengemudi Mitsubishi Canter BM 8187 TM dengan membawa kayu olahan sama seperti pelaku MAR, Terang Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.

 

 

Untuk saat ini,  kedua tersangka sedang dalam diperiksa secara intensif. Dan utnuk kedua mobil pengangkut kayu olahan beserta  barang bukti lainnya sudah diamankan, Ungkap Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.***