Ilustrasi
PELITARIAU, Pelalawan- Lagi lagi, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan berhasil menyita 16 kubik kayu olahan serta mengamanan dua orang pelaku ilegal logging (Ilog).
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016) mengatakan bahwa,kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang SP 9, Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (31/8/2016) kemarin.
“ Pengangkutan kayu olahan diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter warna kuning, dan Masing-masing mobil membawa 8 kubik kayu hasil ilog," Ujar Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.
Lanjud Herman Palani, Kedua pelaku ilog ini sudah lama menjadi target pihak kepolisian. Sedangkan pelaku MAR (50) adalah salah seorang warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang dimana MAR adalah merupakan pengemudi Mitsubishi Canter BM 9373 JU yang membawa 8 kubik kayu olahan.
Sementara itu, Pelaku JUM (42) adalah merupakan salah seorang warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dimana JUM merupakan pengemudi Mitsubishi Canter BM 8187 TM dengan membawa kayu olahan sama seperti pelaku MAR, Terang Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.
Untuk saat ini, kedua tersangka sedang dalam diperiksa secara intensif. Dan utnuk kedua mobil pengangkut kayu olahan beserta barang bukti lainnya sudah diamankan, Ungkap Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani.***