Satpol PP Sidak izin Tempat Hiburan Malam di Meranti, Pengusaha Kucing Kucingan di Kenai Sanksi

Selasa, 30 Agustus 2016

Satpol PP Kabupaten Meranti Sedang Sidak Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam

PELTARAU, Meranti- Maraknya peredaran narkoba di kabupaten kepulauan meranti yang sudah mengintai generasi muda yang mengakibatkan semakin burukpengaruh dan  pergaulan anak anak generasi penerus di kabupaten kepulauan meranti. Oeh karena itu,  Dalam rangka penertiban perizinan usaha tempat hiburan, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibekali surat perintah : 100/Tapem/VIII/2016 pada Senin (29/8/2016) malam, untuk melaksanakan pengecekan izin tempat hiburan yang ada di Kota Selatpanjang.

 

Pantauan di lapangan, aparat Satpol PP dipimpin langsung  Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP,  Janefi Meza AMP. Pengecekan Izin Usaha awalnya dilakukan di Pujasera 02 dan KTV yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. 

 

Dari hasil  pemeriksaan petugas, tempat hiburan tersebut memiliki Izin yang telah sesuai dengan ketentuan. Lembar per lembar surat - surat Izin dicek oleh petugas mulai dari Situ, Siup, HO serta Izin dari Dinas Pariwisata hingga Izin Keramaian.

 

Sidak dilanjutkan menuju Pujasera Dragon, Pujasera Alang dan Pujasera H - 5 yang kesemuanya juga telah memiliki izin sesuai ketentuan.

 

Kakan satpol PP Janefi Meza, Wartawan mengungkapkan, saat di lapangan ia mengimbau kepada seluruh pengusaha, bila saat ini belum memiliki izin agar segera melengkapinya.

 

Janefi juga mengingatkan, seluruh karyawan Pramusaji di Pujasera agar bisa bekerja dengan baik dan jangan sampai terpengaruh pada kerja sampingan apalagi sampai terpengaruh dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Per Undang-Undangan Satpol PP Meranti, Wira Guspian SH mengatakan, pengecekan perizinan ini akan terus dilakukan dengan harapan, semua jenis usaha di Kabupaten Meranti ini dilengkapi Izin sesuai ketentuan.

 

"Nantinya bila ditemukan pengusaha yang kucing-kucingan, maka akan diberikan sanksi tegas bahkan bila tetap membandel akan dilakukan penutupan tempat usaha. Jadi sebaiknya segeralah mengurus Izin yang diperlukan," ujar dia.***