DPR: Pemotongan Anggaran Rp23,4 T Kurangi Alokasi 20 % Anggaran Pendidikan

Selasa, 30 Agustus 2016

Ketua Fraksi PPP DPR RI

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah berencana memotong anggaran pendidikan, khususnya tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) 2016.

Menyikapi kebijakan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) diminta untuk lebih tepat dalam menentukan berbagai kebijakan.

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menilai pemotongan anggaran sebesar Rp 23,4 triliun akan mengurangi alokasi anggaran sebesar 20 % dari alokasi pendidikan yang merupakan amanat konstitusi.

Menurut dia, anggaran Rp 23,4 triliun itu merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun yang diperuntukkan sebagai tunjangan profesi guru dan bagian dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Reni mengingatkan agar Kemendikbud dapat bisa lebih detail dalam melakukan tata kelola tenaga guru dan pendidik agar lebih terkonsolidasi lebih baik.

"Bila tidak kan, dana lebih seperti saat ini ke depan dipastikan akan muncul lagi. Karena efek dari lemahnya tata kelola ini berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN," kata Reni melalui siaran pers kepada Sindonews.

Menurut dia, lemahnya tata kelola tersebut berakibat pemotongan anggaran Rp23,4 triliun. Anggaran sebesar itu dikatakannya  merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan tahun-tahun sebelumnya dan selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp71 triliun.

"Munculnya selisih anggaran dikarenakan adanya guru yang sudah pensiun, mutasi, tidak memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam serta terdapat guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidikan. Persoalan tersebut semestinya dapat terdata lebih pasti, toh persoalan tersebut bisa terprediksi sebelumnya," tutur Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR ini.

Leni mengimbau Menteri Keuangan tetap berpijak pada undang-undang dalam melakukan pemotongan anggaran. Dia berharap pemotongan anggaran jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan.***(prc)