Polisi Inhu Tangkap Tersangka Kepemilikan 1.135 Butir pil Ekstasi

Ahad, 28 Agustus 2016

Tersangka kepemilikan ribuan pil ekstasi beserta BB

PELITARIAU, Inhu - Upaya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya terus dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Inhu. Kali ini Sat Res Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan tersangka Rol (43) warga Kelurahan Sekar Mawar sebagai penjual, memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.135 butir.

Penangkapan terhadap tersangka Rol (43) oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu bermula saat polisi mendapat Informasi bahwa ada yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi di jalan Namboya Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu. Selanjutnya pada hari Sabtu (27/8) sekira pukul 16.30 wib polisi menuju ke lokasi yang dimaksud dan saat itu mendapatkan Rol sebagai pelaku pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta Barang Bukti (BB).

Kapolres Inhu Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Minggu (28/8) membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka kepemilikan 1.135 pil ekstasi warna merah jambu. Menurutnya saat penangkapan tersangka Rol, polisi juga menemukan BB lainnya seperti 2 buah kaca pirek, 1 set alat isap shabu (bong), 1 dompet warna merah, 1 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 pak plastik bening dan 1 bh toples.

"Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di mako polres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnay. (r 10)