Artis di Parlemen Minta Tak Ada Diskriminasi Syarat Calon

Kamis, 25 Agustus 2016

Gedung DPR RI

PELITARIAU, Jakarta - Artis-artis di parlemen mulai menyuarakan ragam opini menanggapi wacana pengetatan syarat pencalonan legislator dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum.

Pemerintah menghendaki setiap orang yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus merupakan kader yang tercatat minimal sudah bergabung satu tahun dengan partai politik gandengannya.

Syarat tersebut menjadi sorotan publik figur yang pernah berkecimpung di dunia gemerlap selebritas dan kini menjadi anggota dewan wakil rakyat di Senayan.

Di satu pihak, aturan yang terkesan membatasi pencalonan artis sebagai legislator dianggap merendahkan kemampuan artis di dunia politik. Di pihak lain, ada juga yang mengamini bahwa status artis di partai politik memang dimanfaatkan sebagai pendulang suara dukungan.

Mantan musisi country Tantowi Yahya menilai revisi UU Pemilu itu terkesan tendensius menyudutkan profesi artis di parlemen. Pria yang kini duduk sebagai anggota Komisi I itu menganggap wacana pengetatan aturan secara tidak langsung telah mendiskreditkan artis yang menjadi anggota dewan.

"Rencana itu seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg artis seolah-olah caleg dari nonartis ini akan memunculkan anggota dewan yang cakap dan aktif," ujarnya di Gedung DPR RI dikutip CNN Indonesia, Rabu (24/8)

Menurut Tantowi, urusan artis menjadi calon anggota legislatif merupakan persoalan partai politik masing-masing. Golkar, partai yang menaungi Tantowi, diklaim tidak memanfaatkan artis sebagai pendulang suara.

Artis atau publik figur yang masuk partai politik, kata Tantowi, tetap dilibatkan dalam program-program pelatihan dan kepartaian.

"Artis sama sekali tidak diistimewakan di Golkar," kata dia.

Artis lawas pelantun Tenda Biru Desy Ratnasari mengatakan seharusnya tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap profesi artis atau seniman yang berniat menjadi anggota DPR.

Menurutnya, baik artis maupun budayawan memiliki hak yang sama untuk menjadi wakil rakyat. Dia berpendapat jumlah tahun seseorang berkecimpung di dalam parpol tidak bisa menjadi indikator keberhasilan atau kualitas anggota dewan.

"Jangan mendiskreditkan profesi tertentu saja seperti artis atau budayawan yang katanya hanya mengandalkan popularitas tapi tidak menunjukkan kinerjanya," kata Desy dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, tak semua artis kontra dengan wacana pengetatan syarat pencalonan anggota legislatif.

"Saya setuju aturan tersebut berlaku untuk seluruhnya," kata musisi Anang Hermansyah seperti diberitakan Antara.

Meski mendukung gagasan tersebut dengan positif, politikus Partai Amanat Nasional itu menekankan agar pengetatan persyaratan harus diberlakukan untuk semua latar belakang profesi, tidak hanya diberlakukan kepada kalangan publik figur saja.

Suami dari artis Ashanty itu menilai aturan tersebut bukan sekadar formalitas. Partai politik dalam hal ini juga dituntut memberikan edukasi politik kepada kadernya. Dia tak setuju partai politik menjadikan artis sebagai figur pendulang suara di lapangan.

"Kalangan selebriti semestinya tidak sekadar menjadi vote getter dan pemanis partai saja," kata Anang.

Wacana pengetatan syarat pencalonan artis muncul setelah pihak pemerintah menghendaki adanya pengalaman kader di partai politik sebelum terjun mencalonkan diri.

Masa Aktif Minimum

Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan para calon nantinya harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun sebagai kader.

"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, pengetatan syarat itu diberlakukan untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.

Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.

Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Riza Patria secara terpisah menjelaskan pihaknya akan menunggu usulan rancangan tersebut diserahkan, sebelum membahasnya dengan pemerintah.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota DPR, baik itu seorang pengusaha atau pensiunan TNI/Polri. ***(prc)