PPATK Ungkap ada Kepala Daerah Selewengkan Izin Tambang Selain Nur Alam

Kamis, 25 Agustus 2016

Tambang batu bara (internet)

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan ada kepala daerah lain selain Gubenur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menyelewengkan izin tambang dan menerima suap.

Nur Alam diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

"Ada yang lain (selain Nur Alam), tapi tidak enak saya bicara," kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutp okezone, Rabu (24/5/2016).

Yusuf menceritakan, terungkapnya kasus Nur Alam berawal dari laporan dari PPATK ke Kejaksaan pada 2013 soal dugaan transaksi mencurigakan sejumlah kepala daerah, bupati/wali kota. Penyelidikan yang sudah sampai luar negeri itu akhirnya dihentikan oleh kejaksaan pada 2015 karena suatu alasan.

Rupanya, selain ke Kejaksaan, PPATK juga mengirim informasi tersebut ke KPK. Ketika Kejaksaan menghentikan proses hukum kasus ini, KPK sudah memiliki basis data untuk menyelidikinya.

"Kami kirim juga informasi ke KPK, akhirnya dibantu deh untuk monitoring. Nah, pada saat Kejaksaan menghentikan, KPK sudah membangun case building. Mereka minta juga kepada kita, dan kita kirim ada berapa fase," jelas dia.

Namun, Yusuf enggan mengungkap detail nilai transaksi mencurigakan yang dia laporkan ke KPK. Hanya, ia memberi bocoran nilanya mencapai puluhan miliar. "Nilai uangnya tidak etis lah kalau saya sampaikan, puluhan M (miliar)," kata Yusuf.

Untuk proses hukum kasus ini, KPK sudah meminta keterlibatan PPATK. ***(prc)