Ini Kata Mendagri Soal Revisi UU Pemilu, Dhany Buat Opini Gaduh

Rabu, 24 Agustus 2016

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

PELITARIAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah, adanya aturan mengenai pembatasan calon anggota legislatif non struktural partai politik, termasuk dari kalangan artis di dalam draf Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Sebab, kewenangan itu menjadi hak partai politik, bukan pada pemerintah.

"Tidak benar itu ada di dalam draf RUU tersebut. Itu kan kewenangan penuh partai, pemerintah tidak ingin masuk ke ranah kewenangan partai," ujar Tjahjo dikutip viva.co.id, Selasa, 23 Agustus 2016.

Tjahjo mengatakan, pemerintah melihat aspek hak asasi, termasuk sikap politik seseorang. Sehingga keputusan membatasi calon legislatif tak masuk ranah pemerintah.

"Kita kan paham hak asasi manusia, bebas menentukan sikap termasuk sikap politik atau pilihan politik. Keputusan caleg hak keputusan pada partai politik. Bisa kader, bisa rekrutmen, siapapun, apapun profesinya, tergantung partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan partainya," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyayangkan pernyataan anggota Tim Pakar RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dhany Syarifudin, yang menyebut tim pakar tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk meminimalisir adanya calon legislatif karbitan dan petualang politik. Salah satunya, dengan mewajibkan calon legislatif terdaftar sebagai kader partai politik minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Pernyataan anggota tim pakar Dhany Syarifudin sangat menyesatkan, karena tidak ada dalam draf yang disiapkan Kemendagri. Jadi tidak benar itu pernyataan Pak Dhany. Saya sudah minta Sekjen dan Dirjen PolPum untuk tarik (Dhany Syafrudin) dari keanggotaan tim. Sebab membuat opini yang gaduh dan tidak mendasar," kata Tjahjo.

Sebelumnya, gasagan untuk memperberat syarat caon legislatif yang berasal dari non struktural partai dan kalangan artis, disampaikan tim pakar penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dhany Syarifudin.

Dia beralasan, banyak calon legislatif dari kalangan artis yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah pada pemilu sebelumnya, tidak mengetahui tugas pokok mereka.

Atas dasar itu, syarat sebagai anggota legislatif pun diwacanakan untuk diperketat dalam draf Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.***(prc)