Permalam Hotel di Tembilahan Hanya Sewakan 4 Kamar, Anda Percaya ?

Rabu, 24 Agustus 2016

Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Inhil, Muhammad Sabit SH

PELITARIAU, Inhil - Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Senin (22/8) kemarin, berbagai fakta terungkap dalam pandangan umum Fraksi Demokrat. Sidang paripurna berlangsung hikmat dengan agenda pertanggung jawaban pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah (Ranperda).
 
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Inhil, M Sabit menyampaikan, tahun 2015 pendapatan daerah disektor pajak perhotelan yang ada di Inhil perlu penjelasan lebih lanjut, dimana dari 25 hotel yang ada di Inhil, setiap malamnya jika dihitung secara teliti rata-rata hotel hanya menyewakan 4 kamar per-malam. Dengan demikian pendapatan sektor pajak hotel hanya senilai Rp 235 ribu.
 
Dari data diatas Fraksi Demokrat terlihat serius menanyakan sumber pendapatan dari sektor perhotelan sebab, angka tersebut dianggap oleh Fraksi Demokrat tidak realistis dengan laju pertumbuhan rill sector transnaksi akomodasi dan makan minum pada perhotelan yang ada di tembilahan.
 
"Kita minta penjelasan bupati atas pertanggung jawaban APBD tahun 2015, banyak persoalan yang butuh dijelaskan, sebagai contoh total belanja pegawai saja mencapai Rp 815 milyar lebih sedangkan APBD Inhil hanya berkisar senilai Rp 1,8 terliun, berapa belanja pegawai selama setahun dan dari sumber mana?," kata M Sabit SH ketika dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (23/8) melalui telpon genggamnya.
 
Untuk penguatan dalam penegakan Perda khususnya penagihan retribusi dan pajak Fraksi Demokrat berharap agar, alokasi anggaran untuk Satpol PP ditambah agar, kinerja Satpol PP bisa ditingkatkan di masa mendatag, khusunya penagihan retribusi dan pajak dalam penegakan Perdanya di wilayah Inhil.
 
Terkait dengan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Fraksi Demokrat menyarankan, agar Pemda Inhil, Bupati bersama-sama dengan DPRD melakukan perampingan OPD sebab, semakin besar jumlah OPD semakin besar belanja pegawai seperti tahun 2015 lalu, hampir menghabiskan Dana Alokasi UMUM (DAU) untuk belanja pegawai senilai Rp 841 milyar.
 
Jika pembentukan OPD tidak dirampingkan maka, belanja pegawai kedepan akan menggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) atau belanja pegawai akan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lazin digunakan dana tersebut untuk biaya  pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. "Sumber dari anggaran DBH dan PAD itu untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan jalan, dan peningkatan sektor pembangunan nyata di tengah masyarakat," kata Sabit.** Prc