Waduh...Angka Perceraian Pasutri Tinggi di Meranti

Kamis, 09 Oktober 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Selatpanjang –Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang terbilang tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah angka perceraian yang ditangani lembaga peradilan itu pada tahun 2012 sebanyak 237 kasus. Kemudian tahun 2013 menjadi 267 kasus.

 

Dangkalnya pemahaman tentang tuntunan ilmu agama menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian pasangan suami isteri (Pasutri) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menekan angka perceraian itu, KP3AKB Kepulauan Meranti terus menggalakkan kegiatan penyuluhan.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KP3AKB) Kepulauan Meranti, Dra Syarifah Zumah, kepada wartawan di Selatpanjang. Diungkapnya, selama dua tahun terakhir angka perceraian di Pengadilan Agama Selatpanjang terus meningkat..

Dewasa ini, kata Syarifah, kasus berakhirnya ikatan pernikahan atau perceraian seperti menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat umum, bahkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga hal itu sangat berpengaruh pada anak dari kedua pasangan tersebut.

"Sejumlah faktor yang menyebabkan perceraian itu diantaranya yakni ketidakharmonisan rumah tangga, tidak adanya tanggungjawab, maupun faktor ekonomi dan terutama kurangnya pengetahuan ilmu agama," katanya.

Ia menyayangkan, karena pasutri lupa bahwa perceraian tidak hanya menyangkut kepentingan suami atau istri saja. adapun anak-anak yang menjadi bukti cinta kasih pasangan itu, juga akan terkena imbasnya.

"Terlebih lagi untuk anak-anak usia dini yang masih perlu belaian kasih sayang dari orang tuanya, hal tersebut disadari ataupun tidak akan mempengaruhi kepribadian anak. rasa aman dan kehangatan keluarga yang menjadi kebutuhan dasar mereka, jika tidak didapatkan akan berpengaruh dalam kehidupan kanak-kanak maupun dewasa kelak," tutur Syarifah.

Menurutnya, perceraian masih bisa dihindari apabila kedua pasangan saling memahami dan bisa menerima kekurangan antara satu sama lain serta saling menutupi, yakni permasalahan yang besar dikecilkan dan permasalahan yang kecil dihilangkan.

"Untuk itu KP3AKB akan terus menggelar penyuluhan dalam rangka membina masyarakat mengenai pernikahan, terutama bagi pasangan pra-nikah, karena mereka harus mempelajari terlebih dahulu sebelum menikah, yang harus didasari dengan ilmu agama tentunya," harapnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad