M Tartib Ajak OPD Rampingkan Struktur Kaya Program

Senin, 22 Agustus 2016

M. Tartib Anggota Pansus Organisasi Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD kabupaten Meranti

 

PELITARIAU, Meranti- Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. 

 

Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.

 

Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien.

 

M Tartib Anggota Pansus OPD dan juga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kepada wartawan Pelitariau.com. Senin (22/8/16) mengatakan Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk di antaranya Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

 

Tambah Tartib, sebagai Anggota Pansus Organisasi Prangkat Daerah (OPD), Ia berharap OPD Kabupaten Kepulauan Meranti bisa ramping struktur kaya program.

 

"Saya berharap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) Meranti bisa ramping struktur kaya program sehingga tidak terkesan hanya bagi bagi jabatan, dan tetap mengacu pada veriabel di antaranya 

1. Luas wilayah 

2. Jumlah penduduk 

3. Kemampuang keuangan daerah (APBD) dalam rangka menekan belanja pegawai sehingga porsi belanja pembangunan lebih besar.

 

Tambahnya pula, hal ini di lakukan dalam rangka menekan belanja pegawai, dan perampingan yang di maksud sehingga porsi belanja bangunan lebih besar.***ek