Dispenda Inhu Tetapkan NJOP Sampai Rp 500 Ribu Per-meter

Senin, 14 Juli 2014

Ilustrasi :

INHU (PR)- Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan pungutan liar, dugaan ini terungkap ketika sejumlah masyarakat keberatan atas  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak berdasar hingga mencapai Rp 500 ribu permeter.

Salah satu korban yang merasa keberatan atas pembayaran NJOP yang dikeluarkan oleh Dispenda Inhu adalah Siram (26)warga Pematangreba, dimana katanya, sebelum ditetapkan NJOP terlebih dahulu mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Main tuduh saja, kalau harga tanah yang saya dapat hiba permeternya Rp.500 ribu, untuk NJOP, padahal saya dapat tanah hibah dari orang tua saya,"kata Siram Senin (14/7).

Dikatakanya, petugas Dispenda bidang pelayan PBB melayani tidak layaknya seorang PNS yang bertugas melayani masyarakat sebab mereka diberikan gaji oleh rakyat. "Bukan hanya saya korban, namun banyak lagi yang lainya," krutu Siram.

Terpisah, Anggota DPRD Inhu Adila Ansori, mengatakan, sejauh ini pelayanan pemerintah terhadap masyarakat khususnya Pemkab Inhu semakin memburuk, banyak aturan yang ditabrak oleh petugas dimasing-masing dinas demi kepentingan pribadi bukan kepentingan Dinas.

"Inhu belum ada Rencana Tata Ruang tata Kota (RTRW) dari mana Dispenda bisa melakukan penilaian PBB dan NJOP, apakah bisa dipastikanya lahan atau tanah yang di maksud masuk dalam kawasan hutan apa tidak," ujar Adila.

Salah satu contoh kejadian di Kecamatan pasirpenyu, dimana di perantaran sungai dekat jembatan pasar desa Airmolek, dibangun bangunan bertingkat tiga untuk swalayan padahal daerah tersebut dilarang dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Atas kejadian penetapan asal-asalan atas PBB dan NJOP yang dikeluhkan masyarakat, saya yakin oknum Dispenda ada yang bermain, kita akan kumpulkan bukti-bukti untuk melakukan hearing," jelasnya.

Hingga saat ini pihak Dispenda enggan berkomentar, ketika dihubungi melalui Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kab Inhu H Sudirman ,SE belum berhasil, dihubingi melalui viatelepen tidak aktif. (PR- CR 01)