Sebagai Acuan Pembangunan 2016-2021, Komisi I Rapat Bersama SKPD Bahas RPJMD

Jumat, 15 Juli 2016

DPRD Kabupaten Pelalawan

PELITARIAU.com - Rencana Pemabanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan 5 tahun kedepan mulai dilakukan pembahasan, RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 
 
Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan, dimana Rancangan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memuat visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas jangka menengah daerah.
 
Ketua komisi 1 DPRD Pelalawan Eka Putra, memimpin rapat dalam agenda menerima rancangan RPJMD bersama beberapa Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) Pelalawan diantaranya, tampak dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Selasih, Didukcapil, Disnaker, BPM2T, Kesbangpol, Insfektorat, BKD, Arsip dan Sekretariat Daerah.  
 
"RPJMD ini sebagai dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Pelalawan untuk 5 tahun kedepan," ujar  Ketua komisi 1 DPRD Pelalawan Eka Putra Rabu (13/7) dalam rapat tersebut.
 
Eka mangatakan dua minggu ke depan akan dilakukan penyampaian Ranperda RPJMD oleh eksekutif ke dewan, selanjutnya akan dibuat nota kesepakatan DRPD dan pemerintah kemudiaan barulah dijadikan Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan Pemerintah Daerah, Masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
 
"Kita akan sinkronisasikan antara RPJMD dengan Program dan Rencana kerja (Renstra) Dinas-dinas dan badan-badan instansi pemerintahan yang ada di Pelalawan, Setelah Ranperda disampaikan maka akan dilakukan pembentukan Pansus," kata Eka.**
 
 
Sesuaikan RPJMD Dengan Musrembang
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam menggelar Musyawarah pembangunan (Musrembang) tahun anggaran tahun 2017 mengacu pada RPJMD.  Dalam membuat perencanaan  pembangunan, pemerintah daerah sudah menyesuaikan dengan RPJMD Pelalawan tahun 2016-2021. 
 
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi dan agenda pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
 
Musrenbang yang dilakukan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD yang merupakan penjabaran visi, misi dan program lima tahun kedepan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2016-2021.
 
Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris saat membuka Musrembang Kabupaten Pelalawan mengatakan, rencana pembangunan harus selaras dengan RPJMD yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Selain itu di dalamnya juga terdapat program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk 5 tahun mendatang.
 
Dalam Musrembang Kabupaten Pelalawan, tampak dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Supriyanto SIP beserta anggota DPRD, Kepala Bappeda Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid penelitian dan Kerjsama Pembangunan Bappeda Provinsi Riau Rony B Laksono, Asisten I Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs H Zulhelmi MSi, Asisten III Administrasi Bidang Umum Setdakab Pelalawan Emir Effendi, Asisten IV Administrasi Bidang Keuangan dan Aset Setdakab Pelalawan Afrizal, Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi,  seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kabag di lingkungan Pemkab Pelalawan, seluruh Camat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat.
 
"Forum Musrenbang RPJMD ini menurut saya sangat mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya kita bersama melanjutkan pembangunan daerah Kabupaten Pelalawan untuk mencapai visi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2016 -2021," kata Bupati.
 
Tujuan pembangunan Kabupaten Pelalawan tahun 2017 diarahkan pada penguatan pembangunan manusia melalui peningkatan kesehatan, peningkatan pendidikan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Begitu juga kita akan terus mengupayakan peningkatan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan daya saing daerah.**
 
 
7 Sasaran Strategi Menuju Pelalawan Emas
 
Sesuai dengan RPJMD 5 tahun ke depan, apabila semua program bisa terealisasi dengan baik, maka dipastikan dapat  memperkuat, memperluas, meningkatkan dan menyempurnakan 7 (tujuh) sasaran strategis menuju Pelalawan EMAS.
 
Dalam RPJMD Pelalawan, memuat penyelesian permasalahan penyediaan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat, pertumbuh ekonomi di daerah ini. Kolaborasi dan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah Daerah dengan tanggung jawab sosial perusahaan harus dikelola dan ditingkatkan dengan sebaik-baiknya dan dikomunikasikan dengan intensif, termasuk pula kolaborasi dalam pembangunan infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, listrik dan air bersih. 
 
Kemajuan sosial, budaya, infrastruktur daerah dipastikan akan berdampak positif bagi peningkatan kinerja dan hasil perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Pelalawan sesuai dengan MUsrembang Kabupaten pelalawan tahun 2017. 
 
Oleh sebab itu Pemkab Pelalawan membagi program pembangunan ke dalam 3 kategori prioritas dalam RPJMD kali ini. Yaitu, Program prioritas pertama adalah program-program yang ditujukan untuk pencapaian langsung visi dan misi pembangunan daerah, Program prioritas, kedua adalah program-program pencapaian standar pelayanan minimal dan penunjang pencapaian misi pembangunan daerah dan Program prioritas dan ketiga adalah program-program lain terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten.
 
Selain itu, Murenbang RPJMD juga merupakan kebijakan umum dan program PJMD dengan visi, misi dan program kepala daerah, indikasi rencana program prioritas PMJD yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan daerah, komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah. **Adv/Andri