pelaku Beserta Barang Bukti
PELITARIAU, Inhil- Diduga melakukan penggelapan. SLA alias ME (30) Warga Sungai Perak, Tembilahan ini diringkus team Buser Polres Inhil di Hotel Gloris Nagoya, Batam,Kepri. Rabu (17/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Untuk diketahui, pelaku sebelumnya membawa speedboad milik korban dengan alasan menjemput keluarganya yang sakit di Desa Belataraya Kecamatan Gaung, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung kembali hingga pada akhirnya korban melaporkan kepada polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Sat Reskrim yang dipimping KBO beserta 5 anggota lainnya langsung menuju ke Batam, Kepri.
Selanjutnya setelah berada di TKP petugas berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang beristirahat di hotel Gloris Nagoya tersebut. Bersama dengan itu petugas kepolisian membawa barang bukti berupa satu unit mesin Speed Boat 40 PK.
Kemudian Kamis, (18/8) pagi. Team Buser kembali menuju Polres Inhil guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Jumat (19/8) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres inhil guna pengembangan lebih lanjut,"katanya.***Bud