Dua Warga Aceh Diamankan, Setelah Polisi Inhu Menemukan 48 Kg Ganja

Kamis, 18 Agustus 2016

Kapolsek Batang Gansal beserta jajaran berhasil amankan ganja seberat 48 kg

PELITARIAU, Inhu - Dua warga Propinsi Aceh masing-masing Munawir (23) serta M Rahmiadi (20) diamankan polisi Inhu. Setelah dari kedua tersangka ditemukan bungkusan kotak yang berisi daun ganja seberat 48 kg.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu (17/8) sekira pukul 23.30 wib tengah malam. Setelah aparat kepolisian mendapat informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas di sp. Granit desa Talang Lakat Kec Batang Gansal Inhu.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa ada bus melintas yang didalamnya ada penumpang di duga membawa narkotika. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal AKP Aman Aroni memerintahkan Kanit Reskrim Batang Gansal Aiptu Joko Wiyono melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,"ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Kamis (18/8).

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal beserta lima personel Polsek Batang Gansal melakukan pemeriksaan didalam mobil bus yang dicurigai tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang ada dalam tas Koper milik tersangka di temukan bungkusan Kotak yang di duga isinya daun Ganja Kering seberat 48 Kg.

"Selanjutnya kedua tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di polsek Batang Gansal. Sementara itu polisi akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap ditemukannnya narkotikan jenis ganja yang cukup banyak tersebut,"jelas Yarmen. (r 10/prc)