248 Napi di Inhil Dapat Remisi Pada HUT RI ke-71

Rabu, 17 Agustus 2016

Para Napi yang mendapat Remisi

PELITARIAU, Inhil- Sebanyak 248 narapidana di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Daswirman mengatakan, 248 tersebut merupakan narapidana yang disetujui secara resmi menerima remisi dari jumlah 415 napi yang diusulkan.

"Dari dua ratus lebih itu, 5 diantaranya bebas bersyarat dan 6 napi lagi dinyatakan bebas tanpa syarat," kata Daswirman, Rabu (17/8).

Dijelaskan, 5 napi bebas bersyarat tersebut harus membayar denda sesuai peraturan. Jika tidak katanya, maka akan tetap berada di dalam sampai masa hukuman habis.

Narapidana yang mendapat remisi pada umumnya terlibat perkara tindak pidana umum, seperti narkoba, pencurian, pencabulan, dan perkara lainnya***Bud