Dua TSK Pencuri Buah Sawit PT. TP Ditahan Polres Inhu

Rabu, 08 Oktober 2014

Buah Sawit Siap Panen

PELITARIAU, Rengat-Dua orang warga desa Kepayang Sari Kec. Batang Cenaku Inhu ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pencuri buah sawit. Kedua tersangka berinisial MI (22) dan AG (15) saat ini ditahan di Polres Inhu bersama dengan barang bukti (BB).

 

Kedua TSK ditangkap oleh security PT. Tasma Puja (TP)  sewaktu mau membawa keluar  buah sawit dari areal kebun. Pelaku membawa sawit curian dengan mobil pikc up BM 8116 BC warna hitam, merk mitsubishi sebanyak lebih kurang 1 ton.

 

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Inderayanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak ketika dikonfirmasi Rabu (8/10) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini kedua TSK sudah ditahan di Polres Inhu beserta BB serta beberapa saksi juga sudah diperiksa.

 

PT. TP merupakan perkebunan kelapa sawit yang arealnya sebagian besar berada dalam wilayah Kec. Batang Cenaku serta juga Kec. Seberida. Kejadian pencurian sawit perusahaan oleh kedua TSK dikenakan   pasal psl 363(1) ke 4 KUHP. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad