Dituding Lakukan Pungli, Ini Kata Koordinator PLN Sub Rayon Pelangiran

Kamis, 18 Agustus 2016

Ahmad Nur Bilal Koordinator PLN Sub Rayon Pelangiran

PELITARIAU, Inhil -Setelah dituding melakukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pembangkit Listrik Negara (PLN) Sub Rayon Pelangiran, Ahmad Nur Bilal selaku Koordinator PLN tersebut memberikan klarifikasi akan hal tersebut.

 

Dikatakan Bilal bahwa sebenarnya pihaknya bukan melakukan pungutan terhadap pelanggannya melainkan sudah kewajiban setiap pelanggan untuk mengeluarkan biaya diluar biaya BP Naik Daya (digratiskan), namun seperti biaya Ujl untuk Pelanggan Pasca Bayar dan  token awal untuk Pelanggan Prabayar, Pembelian Mcb Dalam Rumah dan materai untuk Surat Pernyataan Pemberian Kuasa Pengurusan yang sudah disepakati karena Di daerah Pelangiran belum ada Kantor Pos, Payment Poin Online Bank (PPOB) yang ditunjuk untuk setoran Non Taglis dan Struk bukti nya Harus diproses di PLN Tembilahan ini dilakukan  sesuai prosedur. 

 

" Memang dari pemerintah untuk penambahan Daya dari 900 VA ke 1300 VA ada penambahan sekitar  400 VA itu BP digratiskan, namun Dalam Proses Migrasi atau Perubahan Daya tersebut, harus memenuhi perlengkapan lainnya seperti token awal, Mcb dan materai, keperluan itu tidak lagi ditanggung, "ujar Bilal kepada Pelitariau.com, Selasa (16/8).

 

Dikatakan Bilal lagi, bahwa sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat yang Merasa Daya nya tidak Cukup atau kekurangan daya sehingga listrik dirumah tersebut sering mati  kerena kelebihan beban pakai dianjurkan naik daya.

"  Jadi sekali lagi mohon maaf ini bukan pungutan, melainkan kewajiban pelanggan yang sudah ditetapkan sesuai prosedur yang digratiskan itu adalah penambahan 400 VA dari yang sebelumnya 900 Va menjadi 1300 VA, kalau saja pelanggan sendiri yang Mengurus secara langsung dan harus berangkat ke Tembilahan  itu mgkin jauh lebih banyak mengeluarkan biaya terutama transportasi" tegas Bilal. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya Pihak  PLN Sub Rayon Pelangiran di tuding melakukan pungutan liar terhadap pelanggan sebesar Rp 300.000 untuk setiap  penambahan daya dari 900 VA menjadi 1300 VA.***Bud