Polres Inhu Sita Ratusan Tual Kayu Illegal

Sabtu, 13 Agustus 2016

Kayu illegal yang diamankan Polres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Aparat kepolisian Polres Inhu berhasil menyita ratusan tual kayu berupa 130 kayu berbentuk papan dan 58 kayu berbentuk broti. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen serta surat keterangan lainnya mengenai hasil hutan.

Penyitaan terhadap kayu illegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Napal desa Pauh Ranap kec. Peranap Kab. Inhu ada pengangkutan kayu illegal yang dilakukan oleh masyarakat satempat. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pihak kepolisian polres Inhu yang di pimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim polres Inhu beserta anggota berangkat menuju Peranap.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut pada pukul 22.30 wib, Jumat (12/8) tepat di Jl. Napal tersebut pihak kepolisian mengamankan Firdaus dan Junaidi yang sedang melintas. Kemudian dari pengakuan Firdaus ditemukan barang bukti berupa kayu yang diangkut dalam satu unit mobil truck coltdiesel BM 9499 BM yang dikemudikannya,"jelas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Ipda Yarmen Djambak, Sabtu (13/8).

Selanjutnya Firdaus dan Junaidi beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di Polres Inhu berupa satu Unit mobil dumtruck   cooltdiesel BM 9499 BE, 130 kayu berbentuk papan dan 58 kayu berbentuk broti. (arif/prc)