"Ribut-ribut" Dana Desa, Bapemaspemdes Inhu Turun ke desa Air Molek II

Jumat, 12 Agustus 2016

Pekerjaan penimbunan dan pengerasan jalan gunakan Dana Desa di Air Molek II

PELITARIAU, Inhu - Hampir sepekan ini masyarakat desa Air Molek II Kec Pasir Penyu Inhu disuguhkan dengan permasalahan penggunaan Dana Desa diwilayah tersebut. Berbagai spekulasi muncul di masyarakat mengenai uang negara yang dipergunakan oleh prangkat desa tersebut.

Guna melihat dari dekat ribut-ribut penggunaan Dana Desa di Air Molek II tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Inhu langsung turun ke lapangan. Dilapangan Bapemaspemdesa bersama tim dan juga didampingi oleh Camat Pasir Penyu dan staf serta dari perangkat desa dan masyarakat Air Molek II melihat pekerjaan fisik secara langsung.

"Dari hasil tinjauan lapangan pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Desa dinilai masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang masih ada pekerjaan fisik yang belum selesai namun masih tetap dikerjakan,"ungkap Kepala Bapemaspemdesa Inhu Suratman melalui Kabid Pemerintahan Desa Kamaruzzaman, Jumat (12/8).

Namun demikian menurut Kamaruzzaman kalau memang ada temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang menentukannya Inspektorat. Bapemaspemdes sendiri melihat realisasi anggaran Dana Desa yang sudah dimasukkan dalam RAB desa dan pelaksanaannya dilapangan.

Lebih jauh Kamaruzzaman juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang ada dalam RAB tidak mutlak semuanya untuk kegiatan fisik. Sebab didalam anggaran tersebut ada pajak, ada honor yang harus dikeluarkan yang besarannya sudah ditentukan, misalnya untuk pekerjaan penimbunan dan pengerasan jalan di desa Air Molek II dianggarakan Rp 148 juta, tidak semua anggaran tersebut bisa digunakan harus dipotong pajak dan juga honor.

Kedepannya menurut Kamaruzzaman agar penggunaan Dana Desa di Inhu dapat lebih transparan lagi dan berjalan sesuai dengan aturan serta mekanisme berlaku. Serta dalam menyusun anggaran desa melibatkan masyarakat serta BPD sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan desa yang tidak bertentangan dengan juklak juknis penggunaannya.

Dari informasi yang diterima redaksi pelitariau.com, Senin (8/8) diantara kegiatan yang saat ini dipertanyakan masyarakat mengenai pekerjaan penimbunan dan pengerasan jalan di desa Air Molek II. Dimana dalam informasi tersebut dikatakan menggunakan ADD lebih dari Rp. 148 juta.

Sementara kontraktor pelaksana Yani Sagio menurut informasi yang diterima redaksi melalui SMS tersebut hanya mendapatkan Rp 100 juta dari pekerjaannya. Sisa yang cukup besar lebih dari Rp40 juta tidak jelas kemana peruntukannya.

Kepala desa Air Molek II Kec. Pasir Penyu Mitra Ariadi S.Sos yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (9/8) diruang kerjanya mempertanyakan lagi siapa masyarakat yang menanyakan mengenai kegiatan yang menggunakan dana ADD tersebut. Menurutnya perangkat desa bersama tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya sering berkumpul dan tidak ada yang membicarakan hal tersebut.

Namun demikian menurut Kades dalam kegiatan penimbunan dan pengerasan jalan yang dilaksanakan desanya memang menggunakan ADD dengan besaran lebih dari Rp 148 juta. Serta kontraktor pelaksana kegiatan Yani Sagio.

Lebih jauh Kades menjelaskan bahwa dana yang dianggarakan untuk kegiatan penimbunan dan pengerasan jalan tersebut didalamnya terdapat pajak dan juga honor TPK. Sehingga jumlah yang diterima kontraktor tentu tidak sama besarnya dengan anggaran yang tertera pada anggaran.

"Kalau ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut sebaiknya tanya langsung dengan Yani. Maaf saya mau Sholat zuhur dulu karena sudah azan, ada kewajiban yang lebih penting,"tutup Kades.(r 10/prc)