Inggin Kuasai Lahan, Masyarakat Tiga Kecamatan Lapor PT SRL ke DPRD Rohil

Kamis, 11 Agustus 2016

Wakil ketua Komisi A DPRD Rohil, Afrizal didampingi anggota komisi A DPRD Imam Suroso dan Bahktiar bersama masyarakat tiga kecamatan melakukan hearing, terkiat penyerobatan lahan oleh PT SRL

PELITARIAU,Rohil- Masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Bangko Pusako dan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan PT SRL (Sumatera Riang Lestari) ke DPRD, terkait inggin menguasai lahan masyarakat.

 

"Masyarakat sangat menolak PT SRL yang akan menguasai lahan kami di kecamatan kubu Babussalam, Bangko Pusako dan Balai Jaya. Untuk itu, kami tidak mau lahan kami diambil oleh PT SRL makanya kami melaporkan hal ini kepada DPRD Rohil," kata salah seorang masyarakat Kubu Babussalam Sahir, kamis (11/8). 

 

Ucap Sahir, pihak PT SRL sudah tiga kali datang ke Kubu Babussalam, dan membuat masyarakat disana merasa resah.

 

Awalnya pada tanggal 1 Apilr 2015, utusan dari PT SRL ini masih merintis, dan masyarakat setempat langsung menangkap dan diserahkan kepada pihak Kapolsek . Dikarenakan pihak PT SRL tidak merusak tanaman masyarakat, lalu pihak utusan PT SRL tersebut dilepaskan. 

 

"Pada tanggal 4 april 2015 lalu, masyarakat melakukan pertemuan dengan pihak PT SRL tempatnya di kantor Camat. Dalam pertemuan di kantor camat tersebut turut juga dihadiri Camat, kapolsek, Damramil dan Penghulu, namun masyarakat setempat tetap melakukan penolakan kalau lahan miliknya di ambil PT SRL tersebut," ucap Sahir

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Rohil, Afrizal menyampaikan, yang jelas masyarakat di tiga kecamatan seperti kecamatan kubu Babussalam, Bangko Pusako dan Balai Jaya, melaporkan kepada DPRD, bahwasanya lahan milik masyarakat mau diserobot oleh PT SRL. 

 

"Dan disini pada intinya,komisi A DPRD Rohil siap menagani dan mengiring permasalahan tersebut sampai tuntas," kata Afrizal.  

 

Lanjut politisi partai Golkar ini, tentunya pihak komisi A DPRD Rohil meminta kepada masyarakt di tiga kecamatan tersebut, harus melengkapi data-data yang ada seperti surat tanah atau surat jual beli tanah paling lambat pada tanggal 30 agustus ini. 

 

"Kalau data-datanya sudah lengkap kita akan memangil PT SRL, Dinas Kehutanan dan perwakilan dari masyarakat sendiri akan kita ajang mereka hearing bersama DPRD dalam hal ini Komisi A DPRD. Yang jelas komisi A akan tetap mengiring hingga menuntaskan walaupun sampai kementeri sekalipun. Yang jelas hak-hak masyarakt itu harus dikembalikan kepada masyarakat, itulah tekad komisi A DPRD Rohil," terangnya.

 

Senada juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Rohil, Bakhtiar SH di dan anggota komisi A DPRD Rohil Imam Suroso, mengatakan, kita meminta kepada masyarakat itu jagan ada yang menegulasi data, jadi data itu betul benar tidak menegulasi pasalnya inilah yang hak yang inggin mereka perjuangkan. 

 

"insallah kawan-kawan komisi A DPRD Rohil akan turun kelapangan untuk mencari kebenaran. nanti persoalan ini akan kita bawak ke forum pemerintah, sebatas manapun akan tetap kita giring walapun sampai kementeri,"ujarnya.***Jr