Keberadaan KOK Karaoke Plaza Rengat Diduga Ilegal

Selasa, 07 Oktober 2014

Ilustarsi

PELITARIAU, Rengat - KOK Karaoke Plaza Rengat yang sudah beroprasi sekitar 2 tahun diduga tidak mengantongi perizinan lengkap dibenarkan oleh pihak Prudahaan Daerah (PD) Indragiri, dimana sejak beroprasinya KOK Karaoke Plaza selembar perizinanpun tidak pernah dilihat oleh pihak PD Indragiri padahal ROOm (ruangan,red) yang di gunakan KOK Karaoke dikelola oleh PD Indragiri.

Direktur PD Indragiri Ridwan Alinas, SH dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (7/10/2014) di rengat melalui telepon selulernya menjelaskan, kalau dirinya sebagai pengelola PD Indragiri tidak pernah melihat perizinan lengkap milik KOK Karaoke Plaza. "Kita hanya menyewakan saja lokai Plaza lantai empat kepada KOK karaoke," jelas Ridwan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, http://pelitariau.com/berita/detail/814/karaoke-kok-plaza-rengat-diduga-langgar-uu-hak-cipta.html#.VDOWwmcWUwo pada Sabtu,04 Oktober 2014 pengelola KOK Karaoke plaza Rengat enggan bertemu wartawan namun kuat dugaan kalau KOK Karaoke plaza Rengat tidak mengantongi perizinan lengkap serta sudah Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta.


"Kita sebagai pihak pengelola Plaza Rengat, yaitu PD Indragiri hanya bekerjasama terkait dengan penyewaan gedung saja, kontrak pertama yang diajukan Manajeman Karaoke KOK selama lima tahun, hal tersebut udah jelas kerjasama kami sebatas itu saja". Ungkap Ridwan.

Dan pada saat penandatangan sewa gedung tersebut pihak manajemen dari KOK tidak pernah menunjukkan surat-surat pendukung lainnya, seperti izin tempat hiburan dan lainnya.
"Saya masuk sebagai pengelola perusahaan daerah KOK karaoke sudah beroprasi, tapi saya juga tidak pernah melihat perizinannya, bisa saja izin hiburan dan oprasionalnya didapatkan dari Polres Inhu," ujar Ridwan.

Beberapa kali Pelitariau.com ke lokasi karaoke KOK Plaza Rengat untuk konfirmasi hanya bisa menemui karyawan, dan secara gamblang mereka juga mengatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan pemilik, dan mereka enggan berbicara terkait perizinan oprasional KOK karaoke plaza Rengat.

"Kita hanya bekerja, selebihnya kami tidak mengetahui apapun, yang kami tahu hanya pemiliknya bernama Asun, pemilik karaoke Queen yang beroperasi di salah satu mal besar di Pekanbaru, gaji kami pun dibayarkan melalui rekening, maaf ya Bg kami mau lanjut kerja lagi,"ungkap salah satu karyawan yang tak mau disebutkan namanya.

Siapa sebenarnya pemilik dari KOK Karaoke Plaza Rengat tersebut belum terjawab, perizinan apa saja yang dikantonginya dari pemerintah daerah setempat di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau juga belum terjawab.

Dari berbagai sumber sang pemilik hanya datang pada malam hari, dan sepertinya terkait dengan pemberitaan sebelumnya pihak manajemen karaoke KOK melaksanakan aksi tutup mulut kepada wartawan.

Penegak hukum harus melakukan aksi atas sebab diduga seringnya room KOK karaoke di plaza Rengat digunakan untuk tempat mabuk-mabukan, penggunaan narkoba serta mesum. "Sering kami melihat wanita mabuk yang pakaianya terbuka-buka turun dari atas (KOK Karaoke,red)," jelas salah satu pedagang di Plaza Rengat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KOK Karaoke Plaza Rengat berlum berhasil di konfirmasi, beberapa kali dihubungi juga belum berhasil.(cr.tim/Thony)

Editorial : Ramdana Yuduha