Polsek Batang Cenaku Inhu Amankan Belasan Senapan Rakitan

Sabtu, 06 Agustus 2016

Senjata senapan rakitan yang diamankan polisi

PELITARIAU, Inhu - Dalam melaksanakan tugas Cipta Kondisi (Cipkon), Kapolsek Batang Cenaku Inhu Iptu H Arsyad beserta empat anggotanya berhasil mengamankan sebanyak 11 pucuk senapan rakitan / gobok. Senapan rakitan tersebut diamnakan di dusun Sei Arang desa Kepayang Sari yang merupakan perbatasan Propinsi Riau dan Jambi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Senapan rakitan jenis gobok tersebut milik suku anak dalam (Orang kubu) yang biasanya di pergunakan untuk berburu Babi dan binatang lain nya di hutan. Namun demikian senjata rakitan tersebut tetap membahayakan bagi manusia untuk itu dilakukan pengumpulannya oleh Kapolsek bekerjasama dengan dua orang Cepu Edi Rangkuti dan Latif Kurniawan beserta 10 orang  perangkat Desa Dusun v Sei. Arang Lestari Kepayangsari.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Sabtu (6/8). Menurutnya setelah mendapatkan barang bukti Kapolsek melaksanakan Sosialisasi dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

"Bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan senjata api baik itu rakitan (gobok) Agar segera menyerahkan ke Polsek Batang Cenaku Tanpa syarat. Karna kalau tidak mau menyerahkan maka akan di kenakan UU darurat Republik  Indonesia No  12 tahun 1951,"jelas Yarmen.

Untuk sementara senapan rakitan tersebut di amankan di Polsek Batang Cenaku. Sedangkan untuk acara serah terima nya akan di laksanakan di Mapolsek Batang Cenaku oleh perangkat desa, masyarakat dusun 5 Sei Arang Kepayang Sari. Acara sosialisasi berakir pada pukul.03.00 wib, Sabtu (6/8), selama acara berjalan dengan aman dan tertib.***(arif)