Miliki Pil Extasi, Buruh Bangunan di Inhil Keok Diringkus Polisi

Kamis, 04 Agustus 2016

Tersangka beserta Barang bukti

PELITARIAU, Inhil- An (24) warga Jalan Asia, Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus mendekam di Jeruji Besi, pasalnya pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Pil Extasi.

An ditangkap polisi pada Rabu (3/8) di Jalan Tanjung Harapan, tepatnya di Tepi jalan Tanjung Periuk, Tembilahan sekitar pukul 04.00 Wib disaat ingin melakukan transaksi narkoba.

Awalnya, polisi mendapat laporan bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju Tkp mendapati seorang laki-laki yang dimaksud dengan ciri-ciri yang sama, kemudian disaat petugas ingin menangkap pelaku, pelaku berusaha kabur.

" Disaat ingin dilakukan penangkapan, pelaku kabur dengan cara berlari di pinggiran jalan tersebut, disaat berlari pelaku membuang bungkusan plastik bening dari switer yang dia pakai, " kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik Melalui PAUR Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Kamis (4/8).

Kemudian setelah pelaku berhasil ditangkap, petugas meminta pelaku untuk mengambil bungkusan plastik yang telah dia buang tersebut, setelah di ambil pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik bening tersebut adalah miliknya, adapun isi dalam bungkusan plastik bening tersebut adalah 202 butir pil warna hijau bergambarkan apel diduga extasi.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan lebih lanjut. ***Bud