Balik Nama Kendaraan Diskon 50 Persen

Kamis, 04 Agustus 2016

Kantor Samasat Dumai

PELITARIAU, Dumai - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Dumai. Terutama bagi pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak.

Pemerintah Provinsi melalui peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2016 mengeluarkan peraturan mengenai pemberian keringan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Itu juga berlaku untuk pemilik kendaraan di Kota Dumai. Demikian disampaikan Kepala UPT Samsat Dumai, Yufrizal kepada sejumlah awak media di Dumai, kemarin.

"Kami sudah menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Riau mengenai keringanan tunggakan pajak tersebut. Peraturan itu berlaku tertanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2016 mendatang,'' paparnya.

Yufrizal mengatakan keringanan tersebut diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Namun, alat-alat berat dikecualikan dari yang mendapat keringanan pembayaran tunggakan.Selain keringanan pembayaran tunggalan pajak.

''Kebijakan serupa juga diterapkan bagi setiap orang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Dumai atau Provinsi Riau,'' tambahnya.

Keringanan tersebut diberikan dengan potongan sebesar 50 persen. Jadi dikatakannya bagi pengendara yang menunggak pajak silakan ajukan permohonan ke Samsat.

Dikatakannya, partisipasi wajib pajak dalam membayar pajak  untuk kendaraan cukup tinggi, bahkan bisa dikatakan tidak banyak.

Dikatakannya, di Kota Dumai tercatat ada sekitar 80 ribu kendaraan roda dua dan 50 ribu kendaraan roda empat. ''Rata-rata mereka taat pajak, persentasenya cukup tinggi,'' tutupnya. ( bie)