Dugaan Tipikor Bapemaspemdes Inhu Rp 1,8 milyar, Polres Inhu Lakukan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 04 Agustus 2016

Kanit Tipikor Polres Inhu Ipda.Agi Vidata Ketaren,SSos

PELITARIAU, Rengat - Dugaan perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum pejabat di Badan pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) kembali di proses oleh Polres Inhu.
 
Dalam dugaan korupsi tersebut, Kasi Usaha Ekonomi Desa Bapemaspemdes Inhu, Bariono, melakukan penilap uang honor pendamping desa sebanyak 30 orang sejak tahun 2013-2014, masing-masing tenaga honorer semustinya menerima Rp 18 juta per-tahun namun tidak diserahkan dengan total lebih kurang Rp 1,8 milyar dua tahun berturut-turut.
 
Dari informasi yang berhasil di himpun pelitariau.com, sejumlah saksi atas dugaan korupsi uang honorer tenaga pendamping desa di Bapemaspemdes Inhu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Inhu. Kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan tidak mangkrak (terhenti,red). 
 
Donal Subhan, warga Desa Japura Kecamatan Lirik-Inhu terkejut ketika namnya masuk dalam honorer tenaga pendamping desa dengan jumlah honorer pertahun Rp 18 juta tahun 2014 merasa dirugikan atas perbuatan oknum pejabat Bapemaspemdes tersebut. Untuk tahun 2014 Donal Subhan mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam pada daftar penerima honor tenaga pendamping desa.
 
“Saya tidak ada menerima uang honor tersebut, dan ini akan saya sampaikan kepada semua rekan rekan saya yang tercantum namanya di daftar itu” Kata Donal Subhan.
 
Sesuai dengan tanda daftar honorarium pegawai honorer tidak tetap, asisten Spesialis Kredit Mikro (SKM) kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa Inhu tahun 2014 diketahui oleh Pengguna anggaran Drs Suratman yang menjabat kepala Bapemaspemdes, Bendahara pengeluaran Syaiful Anwar dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan Bariono SSos.
 
Terkait dugaan korupsi Bapemaspemdes Inhu tersebut, Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni SiK dikonfirmasi melalui Kepala unit (Kanit) Tipikor di Satresrim  Polres Inhu, Ipda Agividata Ketaren, Kamis (4/8) dengan tegas mengatakan, kasus dugaan korupsi di Bapemaspemdes Inhu dalam dugaan korupsi honoror dana tenaga pendamping desa sudah dilakukan penyelidikan. "Kita sudah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi yang merupakan pegawai di Bapemaspemdes Inhu," kata Agi.
 
Sesuai jadwal, minggu depan Tipikor Polres Inhu akan kembali melakukan pememanggil terhadap PPTK kegiatan atas nama Bariono untuk dimintai keterangan sebagaimana bukti dan data yang sudah ada di penyidik Tipikor Polres Inhu. **prc.