RS Indrasari Rengat Belum Terima Proyek Optimalisasi Listrik Rp 7,9 milyar

Rabu, 03 Agustus 2016

Ketua DPD LSM KPK Kabupaten Inhu Ir Johanses Simanjuntak sedang audiensi dengan Kasubag program Rs Indrasari Rengat Riswidiantoro

PELITARIAU, Rengat - Mega proyek optimalisasi listrik milik Dinas pertambangan dan energi (Distamen) Kabupate Indragiri hulu (Inhu) Rp 7,9 milyar tidak diterima oleh pihak Rumah sakit (Rs) Indrasari Rengat pasalnya proyek tersebut tidak bisa difungsikan secara maksimal sehingga belum bisa diserahterimkan sesuai peruntukannya ke Rs Indrasari Rengat.

Hal ini diketahui saat ketua LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Ir Johansen Simanjuntak melakukan audiensi Rabu (3/8) dengan Direktur Rs Indrasari Rengat Drg Siska Listianti didampingi Kapala Sub bagian (Kasubag) Program Riswidi Antoro, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rs Indrasari Rengat.

Dalam pertemuan itu, juga terungkap kalau pengadaan proyek optimalisasai listrik yang berada di sudut kanan Rs Indrasari Rengat usulan dari pihak Rs indrasari Rengat untuk mendampingi daya listrik di Rs Indrasari Rengat. "Pernah diuji coba beberapa proyek tersebut, akan tetapi hingga bulan agustus 2016 memang belum bisa beroperasi sebagaimana mestinya," kata Riswanto dalam penjelasnya.

Dikatakan Ridwidiantoro juga, proyek optimalisasi listrik milik Distamben yang diletakan di RS Indrasari Rengat di uji coba pada bulan Desember 2015, Februari dan April 2016. "Setelah di uji coba dan ternyata mesin jinset dan alat berhubungan dengan listrik bisa hidup tetapi yang disayangkan hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan untuk membantu listrik di Rs Indrasari ini," kata Riswanto.

Semantara itu, ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Dae (DPD) LSM KPK Kabupaten Inhu Ir Johansen Simanjuntak menyesalkan proyek dengan anggaran mencapai Rp 7,9 milyar tidak bisa berfungsi saat ditinjaunya dilapangan. "Bahkan sampai saat ini lihat saja, pengerjaan proyek anggaran 2015 itu masih berlanjut hingga Desember 2016 walaupun sudah PHO," kata aktifias anti korupsi ini.

Johansen Simanjuntak diakhir jab sebagai birokrasi di Pemkab Inhu dengan jabatan Kepalah dinas (Kadis) Pertanian menegaskan, kalau erat kaitanya dengan dugaan korupsi proyek Rp 7,9 milyar itu sebab, proyek tidak bisa berfungsi dengan baik layaknya proyek-proyek sesuai pruntukannya. "Anggaran sebesar ini bernilai mubazir, kita sangat menyesalkan," katanya.

Johansen mengatakan seluruh data atas proyek Rp 7,9 milyar itu sudah dimiliknya dimana, sekitar bulan Desember 2015 lalu proyek optimalisasi listrik tersebut sudah di Provisional Hand Over (PHO) atau Final Hand Over ( FHO ) tetapi hingga saat ini belum ada serah terima dari pihak Distamben kepada Rs indrasari rengat sesuai pruntukannya. "Siapa sekarang yang bertanggung jawab atas belanja dengan nilai Rp 7,9 milyar ini? Yang digunakan bukan uang pribadi tapi uang rakyat yang masuk kedalam APBD Inhu 2015 lalau," kata Johansen. **Arif.