SP3 Terhadap 15 Perusahaan diduga Pembakar Hutan di Riau Bentuk Kesewenangan

Rabu, 03 Agustus 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Desakan itu disampaikan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman menyatakan penerbitan SP3 terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan  di Riau merupakan bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntaskan kasus kebakaran hutan.

Kedua organisasi itu juga menilai penerbitan SP3 juga sebagai suatu kemunduran serius dalam proses reformasi tata kelola hutan di Indonesia.

"SP3 ini bentuk kemunduran. Jelas-jelas tidak sesuai dan perlu diuji kembali sesuai fakta di lapangan. Karena itu kami minta Kompolnas menindaklanjuti ketidaksesuaian ini berdasarkan tugas dan fungsinya," ujar Isnadi di Kantor Kompolnas, Selasa (2/8).

SP3 terhadap 15 perusahaan membuat masyarakat, khususnya warga Riau, menilai miring kinerja Kepolisian Riau. Di sisi lain, Polda Riau beralasan, pihaknya tak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap ke-15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.

Isnadi menilai alasan itu tidak relevan karena polisi diberikan kewenangan yang seluas-luasnya dalam pencarian barang bukti. "Polisi punya kewenangan penuh untuk cari bukti, bukan malah menyerah," kata Isnadi.

Koordinator Komite Advokasi PBHI Irfan Fahmi meminta pemerintah dan Kompolnas mendesak Kepolisian Riau untuk kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan pembakar hutan tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan dan tuntutan JMGR dan PBHI.

Setelah itu, kata Poengky, Kompolnas akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Kompolnas yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 17/Tahun 2011 tentang tugas pokok dan fungsi Kompolnas.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu. Yang pasti kami akan tindaklanjuti laporan pengaduan ini sesuai tugas dan fungsi kami," kata Poengky kepada CNNIndonesia.com.***(prc)