Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Senin, 01 Agustus 2016

dok

PELITARIAU, Medan - Kepolisian Resor Tanjungbalai sudah menetapkan empat tersangka kasus kerusuhan di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat malam, 29 Juli 2016. Akibat kerusuhan tersebut, delapan Vihara rusak parah dan terbakar.

Selain itu, aparat kepolisian juga menetapkan delapan pelaku penjarahan atau pencurian saat kerusuhan terjadi di Vihara.

"Perkembangan proses penegakan hukum oleh Penyidik reskrim hingga saat ini. Telah ditetapkan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang tersangka terkait kasus penjarahan dan 4 orang terkait kasus pengrusakan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, kepada wartawan termasuk viva.co.id di Medan, Sumut, Minggu malam, 31 Juli 2016.

Di sisi lain, polisi terus mendalami kasus kerusuhan tersebut yang dipicu larangan seorang warga etnis Tionghoa bernama Meliana (41) dengan menegur kasar Nazir Mesjid Al-Makshum di Jalan Karya dengan maksud agar mengecilkan volume mikrofon masjid.

Menurut penuturan Nazir Mesjid bahwa hal tersebut telah diungkapkan beberapa kali. Dengan demikian, Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sampai saat ini.

"Untuk saat ini sudah 39 orang saksi yang dimintai keterangan," sebut perwira melati tiga itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerusuhan di Tanjungbalai, Jum'at malam, 29 Juli 2016. Mengakibatkan rusaknya delapan Vihara.

Saat ini, aparat gabungan TNI/Polri masih melakukan penjaga di lokasi tersebut.***(prc)