Empat Pemuja Narkoba di Cokok Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti

Ahad, 31 Juli 2016

Empat Pemuja Narkoba di Cokok Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Meranti-Peredaran narkoba semakin marak saja, semakin kejagung memberi sangsi dengan eksekusi mati bagi pemilik dan pengedar narkoba tampaknya tidak membuat masyarakat jera. Seperti halnya

4 (empat) orang diduga pemuja narkoba jenis shabu yang berhasil cokok Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Jumat (29/7/2016) malam.

penangkapan empat tersangka di lakukan di tempat berbeda dan bermula dari tertangkapnya Su (19th) warga Suak Nipah Selatpanjang.

Su ditangkap disimpang empat Jalan Imam Bonjol Alahair, Kecamatan Tebingtinggi. SU sempat sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota Satres Narkoba polres meranti. Beruntung dengan ketangkasan yang dimiliki personil berhasil mengamankan Su. Yang benar saja dari tangan tersangka polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis shabu-shabu seberat lebih kurang 0,54 gram.

Satres narkoba seketika itu langsung lakukan introgasi terhadap Su untuk pengembangan, Su mengaku barang tersebut didapatkan dari EM (56th) warga Jalan Impres, Dari pengakuaan tersebut tersangka Su disuruh oleh tersangka EM untuk mengantarkan barang tersebut ke Calon pembeli.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka Su anggota kembali bergerak untuk mengejar target, polisi langsung menuju dilokasi kediaman EM. Di rumah EM polisi berhasil mengamankan EM dan satu rekannya yang berinisial WS (20th) Warga Jalan Banglas. Satres narkoba polres meranti juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dua paket kecil dari tangan EM dan WS.Saat itu EM bersama WS sedang bersiap-siap hendak menggunakan shabu-shabu dikediaman tersangka EM dengan peralatan lengkap

Dalam pengembangan polisi juga meminta keterngan terhadap EM dan WS, sehinga dari pengakuan mereka Barang haram tersebut dibelikan dari H seharga 1 juta rupiah.

Dihari yang sama dan tempat berbeda anggota kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Jalan Handayani. tertangkapnya tersangka H polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih kurang 1/2 U shabu-shabu. setelah diamankan barang bukti tersangka H mengaku barang tersebut didapatkan dari Inisial C.

Namun sayangnya tersangka C belum berhasil ditangkap. untuk saat ini Ia telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Meranti dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Untuk diketahui, dari hasil barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, kurang lebih 5 Gram dengan jumlah uang sebesar 5 Juta rupiah. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Beat BM 2969 DC yang dikendarai Su saat hendak transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, minggu (31/7/16) membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Empat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Joni. ***ek