Karaoke KOK Plaza Rengat Diduga Langgar UU Hak Cipta

Sabtu, 04 Oktober 2014

ilustrasi :

PELITARIAU, Rengat - Karaoke hiburan keluarga bernama KOK Karaoke yang beroprasi di lantai atas (empat,red) Plaza Rengat diduga melanggar undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, selain itu juga Karaoke keluarga KOK di Plaza Rengat diduga tidak mengantongi izin usaha.
 
Hiburan Karaoke mewah tersebut memiliki 21 room (kamar,red), harga room berfariasi mulai dari kelas Standar, Medium, VIP dan Ruang President, Harga karaoke perjam pun bervariasi mulai dari 80.000 sampai dengan 150.000, tergantung ruangan yang di ambil.
 
Karaoke yang telah berdiri kurang lebih 2 tahun ini diduga milik seorang pengusaha bernama asal Cina Asun, pemilik toko sarana Elektronik di Kota Rengat.
 
Pelitariau.com pada Sabtu melakukan investigasi di hiburan keluarga karauoke KOK Plaza rengat, karyawan yang namanya enggan dikenalkan kepada pelitariau mengatakan pemilik usaha karaoke KOK adalah orang Pekanbaru namun dikelola oleh warga Rengat. "Pemilik karaoke Queen yang beroperasi di Mal Ciputra sama pemiliknya dengan KOK ini," ujar Karyawan karaoke KOK Rengat kepada pelitariau Sabtu (4/10/2014).
.
Kemudian pelitariau.com mencoba meminta keterangan dari beberapa pemilik toko yang berada dilantai dua Plaza Rengat, para pemilik toko di Plaza rengat satu sama lainnya menjawab hampir sama mengatakan sering melihat Asun pemilik Toko Sarana Elektronik naik ke atas (Lantai 4 Red), hampir setiap malam.
 
"Pak Asun pemilik Karaoke ini rutin setiap malam naik ke aisni, dia orang sini," ujar Tukang Parkir yang juga enggan menyebutkan namanya serya mengatakan berkisar antara pukul 10.00 dan pukul 12.00 malam pak Asun ada naik ke atas.
 
Selanjutnya, Pelitariau.com konfirmasi dengan pemilik Toko sarana elektronik yang merupakan pengelola dari Karaoke KOK Plaza Rengat, tidak berhasil dikonfirmasi karena Asun tidak berada di tempat selanjutnya pelitariau.com menunggu beberapa saat d Plaza rengat untuk melihat izin-izin oprasional karaoke KOK Plaza Rengat namun karyawan tidak bisa memperlihatkan.
 
Tim pelitariau.com juga menghampiri rumah Asun tidak jauh dari Toko sara Elektronik persis dibelakang toko sarana elektronik, tapi saat di ketuk tidak ada satupun yang keluar rumah. Seakan-akan pemilik Karaoke KOK Plaza rengat mengetahui akan ada tim pelitariau.com sehingga enggan bertemu dengan wartawan.
 
Terlihat dengan tertutupnya informasi terkait siapa pemilik sebenarnya dan siapa pemilik karaoke KOK di Plaza Rengat yang diduga telah mengangkangi UU hak cipta nomor 19 tahun 2002 tentang penyiaran dan pemakain hak cipta lagu.
 
Hiburan karaoke KOK Plaza Rengat tertutup dengan informasi diduga Room karaoke Plaza Rengat sering dijadikan tempat mesum, tempat minum alkohol dan bisa juga diduga sebagai lokasi menggunakan narkoba jenis ektasi.
 
Sebab para pedagang di Plaza rengat juga kerap melihat seringnya wanita turun dari lantai atas dengan kondisi mabuk seraya sambil berpakaian sexi, Para pedagang berharap hal ini menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum, karna merasa terganggu dengan kondisi orang turun dalam keadaan mabuk berat melintas di depan kiosnya. 
 
Sebagai gambaran, Lagu atau musik merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam hak cipta. Seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan pemutaran lagunya untuk digunakan di sebuah hiburan karaoke hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
 
Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang terdapat di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral, Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk hak terkait dan hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun.
 
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
 
Hak cipta itu sendiri adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan ijin kepada pihak lain, untuk melakukan hak tersebut.
 
Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang ingin menggunakan segala bentuk karya ciptaan milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
 
Dalam kasus, penggunaan lagu Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
 
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.(Tim, Thony)
 
Editorial : Ramdana Yudha