Kantor Jebloskan Karyawan ke Bui

Senin, 25 Juli 2016

Ilustrasi *Net

PELITARIAU-Dumai,  Diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di PT. Tunggal Idaman Abdi, membuat DK (33) Warga Jln. Biologi Kel. Gunung Pangilun Kec. Nanggalo Kota Padang berurusan dengan pihak Kepolisian.

 

Diamankannya tersangka bermula dari laporan A.M.Y. Subekti akas. D, Depok (33) sesuai dengan LP/182/V / 2016 / Riau / Res Dumai, tgl 25 Mei 2016.

 

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi saat dikonfirmasi Pelitariau melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan dalam jabatan.

 

" Ya benar, Kita ada mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan di PT. Tunggal Idaman Abdi yang berinisial DK (33)," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki SIK.

 

Lanjut AKP Zaki menjelaskan, Kronologis kejadian berlangsung di Jl. Utama RT. 17 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai. Dimana pada hari Senin  (26/01) s/d Maret 2016 pelapor mendapat laporan dari sales bahwa pembayaran dan barang yang diambil pelaku dari konsumen ( bidan) tidak di setorkan ke perusahaan PT. Tunggal Idaman Abdi.

 

" Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian secara material lebih kurang sebanyak Rp. 16.181.831,- ( enam belas juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah)," jelas AKP Zaki.

 

Lebih lanjut lagi mantan Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan, usai menerima laporan tersebut pihaknya melakuka  penyelidikan. Dan alhasil pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/07) sekira pukul 02.00 WIB.

 

" Pelaku berhasil kita amankan setelah tim kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl. Lapau Manggis Kel. Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang. Setelah itu Tim kita mendatangai lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dari keterangan pelaku, DKmengakui bahwa dirinya (pelaku,red) benar melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di polsek Kuranji dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Dumai. Dan atas perbuatan nya, tersangka akan di kenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannyai. (bie)