Presiden Minta Penegak Hukum Tak Kriminalkan Pejabat Daerah Soal Pembangunan

Jumat, 22 Juli 2016

Presiden Joko Widodo

PELITARIAU, Jakarta-Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tak mengkriminalkan pejabat daerah yang mengambil kebijakan untuk proyek pembangunan, sebelum adanya pemeriksaan pengawas internal.

Hal itu dikonfirmasi Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto terkait dengan evaluasi Presiden terhadap Polda dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dia mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi yang diambil pimpinan daerah.

Penilaian diskresi itu, sambungnya, dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Jika dinilai benar, kata Moechgiyarto, maka tidak dipidanakan.

"Selain itu, aparat penegak hukum jangan langsung proses pidana kebijakan administrasi, karena ada aparat pengawas internal, yang diberi kewenangan 60 hari untuk audit. Kalau ada pelanggaran harus diproses,” kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/7) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, sambungnya, evaluasi itu juga menyangkut larangan berbicara ke media sebelum proses penuntutan. Moechgiyarto menegaskan Presiden meminta jangan membeberkan kasus yang ditangani sebelum proses tersebut.

Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu menyatakan dirinya mendengar banyak keluhan mengenai aparat penegak hukum dan keamanan baik daerah atau pusat terkait dengan proses pembangunan. Jokowi membuka keluhan eksekutif di daerah atas perilaku aparat hukum dalam evaluasi kinerja bersama Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan seluruh Kapolda dan Kajati.

Di sisi lain, Presiden juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun tata cara khusus pemanggilan pejabat terkait dengan persoalan tersebut. Hal itu tertuang dalam Instrusi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Pemanggilan oleh penegak hukum itu berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mendahulukan proses administrasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyidikan.Di sisi lain, lembaga penegak hukum itu juga diminta melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah terkait dengan temuan pidana yang bukan administratif.**