Transaksi Narkoba, Warga Pulau Kijang Diringkus Polisi

Kamis, 21 Juli 2016

Tersangka Beserta Barang Bukti dan Didampingi Anggota Polisi

PELITARIAU, Inhil- Ba (32)  warga Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri (Inhil) harus berurusan dengan pihak kepolisian pasalnya dia terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan Pil Extasy.

 

Ba Diringkus Polisi di rumah rekannya R, di jalan Pekan Arba Tembilahan, Rabu (20/7) sekitar  pukul 22.00 Wib dimana waktu  itu petugas mendapatkan laporan bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba.

 

" Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun di saat melakukan penangkapan tersangka R berhasil kabur, " ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Kamis (21/2).

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan tersangka Ba dan di Rumah R ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 bungkusan kertas putih yang diduga berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 16 butir pil Extasy, 1 paket sedang di duga narkotika jenis shabu - shabu,  1 unit handphone merk Nokia warna biru,  1 unit handphone merk Mextrone warna putih.

 

Dari hasil interograsi kepada tersangka Ba diketahui bahwa barang haram tersebut di beli dari Saudara Ab dan baru di bayar seharga Rp 5,5 juta, Barang haram tersebut rencananya mau di jual tersangka  di Pulau Kijang.

" Tersangka  beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk tersangka R yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, " tutup PAUR Humas. ***Bud