Pasca Penahanan Z, Tugas Komisi A DPRD Meranti Tidak Terganggu

Kamis, 21 Juli 2016

PELITARIAU, Meranti-Penahanan terhadap empat tersangka korupsi pada proyek pembangunan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh kejaksaan tinggi Provinsi Riau, Selasa (19/7) lalu tidak berpengaruh terhadap tugas komisi A DPRD Meranti. Meskipun dari empat tersangka ada Z yang merupakan anggota DPRD Meranti.

Terkait Z yang dulunya merupakan Mantan Sekda Meranti dan saat ini anggota DPRD di Meranti di akui kebenarannya oleh Ketua Komisi A Emiratna yang kerap di sapa nanak.

Kepada wartawan kamis (21/7/16) Nanak mengaku pasca di tahannya Z oleh kejati Provinsi Riau tidak ada kerjaan yang terhambat. Dijelaskannya di Komisi A DPRD kabupaten Meranti ada 9 orang.

"Penahanan Z tidak sama sekali menjadi kendala atau mempengaruhi beban kerja apa lagi dalam pengambilan keputusan. Pasalnya untuk pengambilan putusan di komisi, lima orang juga sudah bisa apalagi saat ini masih ada delapan orang anggota di komisi A,"jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ke empat tersangka yang ditahan usai menyelesaikan proses administrasi di ruang Pidsus Kejati Riau tersebut adalah M H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SI Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, A A selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, dan Z mantan Sekda dan saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kabupaten Meranti(eka)