Demokrat Akan Keluarkan Strategi Rahasia Agar KMP Setujui Perppu

Jumat, 03 Oktober 2014

PELITARIAU,Jakarta- Demokrat terus berusaha supaya Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY disetujui anggota dewan. Demokrat pun berupaya keras untuk melobi partai-partai di Koalisi Merah Putih agar seirama dengan mereka menyikapi Perppu.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya belum menerima Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) yang sidah dikeluarkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, kalau sudah diteruma tentu secepatnya DPR akan menggelar Sidang Paripurna untuk menentukan sikap apakah menolak Perppu tersebut atau tidak.

"Belum diterima, kan baru keluar. Kalau masuk paripurna kita sebut, kita serahkan ke mekanisme yang berlaku," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (3/10)

Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat menambahkan, dia berharap agar partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk bisa menyetujui Perppu yang diterbitkan oleh SBY.

"Perppu harus gol, strategi rahasialah," singkatnya

 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tindakan SBY hanyalah upaya untuk memulihkan citra.

Menurut Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding , masa jabatan SBY akan segera habis masa baktinya. Selain itu, Demokrat juga telah melakukan blunder dengan aksi walk outnya di Sidang Paripurna penetapan RUU Pilkada. SBY akan menjadikan Perppu itu sebagai alat untuk mendongkrak citra.

"Niatnya (SBY) benar enggak? Jangan-jangan itu hanya eksis untuk memperbaiki citra Partai Demokrat, bahwa ini loh kami sesungguhnya begini. Padahal, beliau sudah tahu akan ditolak di DPR," ujar Karding kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/10) sebagaimana dilansir okezone.

Karding menambahkan, dirinya pun tidak terlalu gembira dengan tindakan SBY. "Itu kan permainan politik saja lah, kita sih tidak mau melihat terlalu serius," tegasnya.

Sebelumnya, SBY telah resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota. SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Inti dari Perppu tersebut adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

 

Editorial: Rio Ahmad