Tersandung Korupsi, Empat Pegawai DKPP Rohil Dijebloskan ke Rutan

Selasa, 19 Juli 2016

IK,RH,AS dan AF tersangka korupsi di giring ke Rutan Bagansiapiapi, selasa (19/7)

PELITARIAU, Rohil - Keempat tersangka pegawai Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial IK, RH, AS dan AF dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, selasa (19/7). Keempat tersangka itu merupakan kasus korupsi dana operasional berkala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) lebih kurang 2 Milyar.
 
Penahanan Keempat tersangka tersebut digiring ke Rutan, IK, RH, AS dan AF mereka masih mengunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna kuning masuk ke mobil kijang inova B 8299 JZ.
 
"Keempat itu kita lakukan upayakan penahanan ,penahanan itu tidak lanjut penyelidikan. kenapa kita melakukan penahanan sesuai dengan perintah UU pasal 21, di mana diberikan wewenang untuk melakukan penahaan terhadap empat tesangka. Dan kita lakukan penyelidikan selama 20 hari. Hal ini untuk mempercepat proses penyelidikan," Kata kejari Rohil Bima Suprayoga saat dikonfirmasi wartawan Pelitariau, selasa (19/7) di kantor Kejari Rohil.
 
Akui Kejari Rohil Bima Suprayoga, dengan ditahanya keempat tersangka otomatis kejari Rohil bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara ini. Supaya tidak ada timbul pertanyaan kapan empat tersangka ini di tahan, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan empat tersangka ini perintah UU dan kami berkeinginan proses ini berlangsung profesional semua terkait dengan per undang -undangan.
 
Lanjut Bima Suprayoga, keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, kalau berkasnya sudah selesai kejari Rohil akan melimpahkan ke Tipikor Pekanbaru, dalam tahap penututan. Jadi ini emang proses dan kita berkeyakinan proses penahanan ini sudah sesuai dengan UU.
 
"Kita berharap di proses ini akan terbukti perbuatan empat tersangka, kalau di dalam pengadilan empat itu menjadi terdakwa, kalau di kejari saat ini masih proses tersangka,"terang Kejari Rohil. 
 
Upaya penanguhan itu hak nya tersangka, mereka boleh mengajukan penaguhan penahanan, nanti dipelajri penyelidik. Penyelidik akan mempelajari apakah bisa dilakukan penaguhan. Sampai saat ini kami belum menerima penerima penaguhan penahanan. Yang jelas belum ada pemohonan penagunan kepada empat tersangka.
 
"Merela kopratif,jadi proses penahanan ini mereka ini kopratif. mereka kopratif, tetapi kami melakukan penahanan ini supaya untuk mempercepat proses pemeriksaan. Pada saat kami pangil empat tersangka, keempat tersangka langsung datang ke kejari,"cetusnya.
 
Masalah benar tidak benarnya nanti kita tunggu di pengadilan saja. Untuk perubahan nilai saat ini masih bersekitar lebih kurang 2 meliar. Untuk penghitungan itu buka kejari, melaikan aparat BPKP perwakilan Riau. Untuk kerugian negara kita yakin sudah ada, nanti kita ungkap selengkapnya di persidangan.***Jr