KPU Larang Calon Kepala Daerah Beri Hadiah Lebih Rp1 Juta

Selasa, 19 Juli 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemberian hadiah dari pasangan calon kepala daerah kepada para pendukungnya tidak melebihi Rp1 juta.

Pengaturan nilai hadiah ini untuk menghindari adanya pemberian hadiah dalam jumlah nominal yang besar-besaran yang biasa dilakukan pasangan calon kepada masyarakat.

"Hadiah yang diberikan bentuknya tidak boleh melebihi Rp1 juta. Misalnya hadiah sepeda maka sepeda itu tidak boleh melebihi total Rp1 juta," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai mengikuti uji publik 4 Peraturan KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 18 Juli 2016 sebagaimana diberitakan sindonews.com

Namun Sigit mengatakan pengaturan besaran hadiah ini hanya dilakukan pada satu kali kegiatan. "Jadi total hadiah per even itu tidak boleh lebih dari Rp1juta," ujarnya.

Sementara untuk jumlah kegiatan bagi bagi hadiah, KPU tidak membatasi. "Kalau kegiatan kan tergantung masing-masing orang, mau berapa kali itu tergantung dia (calon kepala daerah), tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," tutur Sigit.**