Peran Kelembagaan DPD RI Perlu Diperkuat

Selasa, 19 Juli 2016

Para narasumber diskusi panel kupas DPD RI

PELITARIAU, Pekanbaru - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam menjalankan fungsi legislasi di pusat dinilai masih kecil ketimbang DPR. Padahal demi menjaga keberimbangan pembangunan dan kepentingan daerah, mestinya dua kewenangan majelis tersebut mesti seimbang.

Pakar hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Eddy Asnawi mengatakan, salah satu kelemahan DPD yakni hanya bisa mengajukan RUU ke DPR. Padahal DPR sendiri bisa mengajukan, memutuskan dan menetapkannya menjadi UU.

"Ketidak seimbangan ini menyebabkan tidak tercapainya check and balance dalam tubuh legislatif nasional," ujarnya saat menjadi pemateri di Diskusi Panel Kelompok DPD di MPR RI di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (18/07/2016).

Artinya sebut Eddy meski secara struktural sejajar, namun pada praktiknya DPD memiliki ruang gerak yang sempit dibanding DPR. Hanya saja Eddy melihat DPR RI tidak mampu dan efektif dalam menyelesaikan produk aturan yang disahkan. DPR sejauh ini kerap tidak mencapai target produktivitas produk hukum yang disahkannya.

"Untuk itu sudah sewajarnya DPD diberikan kewenangan serupa agar bisa ikut membangun Indonesia, khususnya di daerah," terang Eddy.

Namun untuk mencapai maksud tersebut ada jalan panjang yang harus diperbuat diantaranya yang perlu adalah memperkuat internal DPD itu sendiri. "Yakni dengan mengembalikan fungsi DPD sebagai wakil daerah di Pusat dan penyeimbang arah kebijakan Pusat," katanya.

Hal senada juga disampaikan Pakar Ekonomi Politik Asal Universitas Riau (UR), Prof Detri Karya. Ia mengakui bahwa selama ini peran DPD tidak bisa menyeimbangkan arah kebijakan yang pro daerah.

Detri menyorot soal kebijakan pusat terhadap keuangan daerah, khususnya di Riau. Ia menyebutkan bahwa selama ini dana perimbangan Pusat yang masuk ke Riau didominasi lewat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Selain itu Riau juga memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Khusus (DAK) dari Pusat. Namun kecenderungan yang diterima Riau terus menurun. "Riau seperti daerah yang banyak memberikan tapi sedikit menerima dari Pusat," ujarnya.

Di samping itu, Detri juga menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa daerah yang mulai dilakukan pembahasan otonomi khususnya seperti di Sumbar dan Bali. Namun Riau yang sejak lama mengajukan belum juga dibahas.

"Inilah contoh ketidak berimbangan Pusat-Daerah di nasional. Karena memang wakil Riau di sana sangat sedikit," jelasnya.

Pakar Hukum dan Politik Universitas Riau, Dr Maxsasai Indra juga menyatakan hal yang sama. Ia melihat Indonesia sebagai negara kesatuan memang memfokuskan kekuasaan terbesar berada di Pusat.

"Jadi daerah adalah kedaulatan sisa saja," ungkapnya.

Hal ini juga berlaku di lembaga legislatif pusat. Mexsasai menyebutkan bahwa kepentingan Pusat lewat DPR lebih tinggi dari daerah yang diwakili oleh DPD. Jika ingin memperbaiki hal tersebut, tentu harus merubah aturannya dulu yang tercantum di UUD.

Dari diskusi panel yang dihadiri oleh kalangan mahasiswa, praktisi politik, perwakilan DPD dan lainnya, maka dirumuskanlah kesimpulan.

Kesimpulannya antara lain revisi kelima UUD 1945 untuk memperkuat peran DPD RI, akademisi ikut serta mendorong perbaikan politik, penguatan internal DPD, dan penguatan individu DPD RI.

Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, SH. MH menambahkan, sejauh ini eksistensi DPD RI belum dapat digantungkan kepada lembaga. “Namun lebih kuat pada individual anggota itu sendiri,” jelasnya. (dian)