DPPKAD Meranti Gelar Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 dan Perbup Tentang Penerbitan SPD

Senin, 18 Juli 2016

Sosialisasi Permndagri 31 Tahun 2016 Oleh DPPKAD Meranti

PELITARIAU, Meranti- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Meranti menggelar acara sosialisasi Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2017 dan Peraturan Bupati tentang mekanisme alur kerja managemen Kas melalui penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), bertempat di Aula Afifa Futsal, Selatpanjang, Senin (17/6).
 
Hadir dalam acara itu, Sekdakab. Meranti H. Iqaruddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Meranti Muzamil, Kepala DPPKAD Drs. Bambang Supriyanto, dan Pembicara Kepala Bidang Anggaran Daerah Dispenda Riau, para Kepala SKPD, Camat, PPTK dan lainnya.
 
Tujuan acara itu dikatakan Kepala DPPKAD Meranti, adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala SKPD terkait Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang penyusunan APBD 2017, sehingga tidak terjadi permasalahan baik dari segi administrasi seperti kelengkapan dokumen pencairan, maupun usulan program/kegiatan dari tiap SKPD. Dengan begitu kontinyuitas keuangan daerah akan berjalan sebagaimana mestinya.
 
Dikatakan Bambang, pembicara akan memberikan penjelasan kepada peserta, terkait dua dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana yakni Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang menjadi kewenangan dari DPPKAD.
 
"Peserta akan mendapat penjelasan secara lengkap tentang apa yang boleh dianggarkan apa yang tidak, dan dokumen apa yang menjadi keharusan sesuai dengan azas penggunaan anggaran yakni kepatuhan dan ketaatan terhadap UU, efektifitas dan Efisien," papar Bambang.
 
Diingatkannya juga, dalam usulan program dari SKPD harus disesuaikan dengan RPJMD Kepala Daerah, jika tidak ingin rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dicoret atau terjadi pergeseran dan dalam kegiatan sosialisasi tersebut semua akan dibahas. 
 
Menyikapi hal itu, Sekdakab. Meranti menyambut baik kegiatan tersebut, dan berharap Kepala SKPD mendapatkan pemahaman mulai dari penyusunan anggaran, hingga penggunaan serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. Sehingga apa yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan UU dan aturan hukum lainnya.
 
"Dengan penyusunan APBD yang tepat mulai dari perencaan hingga tahapan pelaksanaan dan pencairan dana berjalan dengan baik, kita tidak menginginkan lagi terjadi kasus karena dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya," ungkap Sekda yang sedikit kecewa karena tak semua Kepala SKPD menghadiri.
 
Diharapkan melalui kegiatan tesebut, masalah penganggaran, pelaksanaan dan kegiatan hingga  pencairan di SKPD berjalan dengan tertip dan lancar sesuai harapan dan target yang ingin dicapai. Khususnya sal Bantuan Sosial (Bansos) serta Dana Hibah yang banyak menyeret aparatur Pemda kemeja hijau.
 
"Ikuti dengan sungguh-sungguh semoga pengetahuan yang didapat dapat bemanfaat," pungkas Sekda mengakhiri.***wr