Tolak Pilkada Lewat DPRD, SBY Tanda Tangani 2 Perpu

Kamis, 02 Oktober 2014

PELITARIAU, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsung‎ atas UU Pilkada yang disahkan DPR. Katanya, itu adalah bentuk konsistensi dan keberpihakannya kepada rakyat.

"terus terang saya tidak setuju atas keputusan tersebut. Saya tetap konsisten memilih pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan. Saya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk para ahli tata negara untuk mengambil langkah konstutisional demi menyelamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata SBY.

Pernyataan itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10
). Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II hadir di sana.

"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Berkaitan dengan itu saya baru saja menandatangan 2 perpu. Pertama Perpu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Perpu itu sekaligus mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD," kata SBY.

Dilanjutkan SBY, ada konsekwensi dari penetapan Perpu Pilkada secara langsung tersebut. Maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, ia pun menerbitkan perpu lainnya.

"Sebagai konsekwensi dari penetapan perpu pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya juga menerbitkan perpu no 2 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang dprd untuk memilih kepala daerah

"Kedua Perpu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata perjuangan saya bersama rakyat Indonesia tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," ucapnya
sebagaimana dilansir detkNews

 

Editorial: Rio Ahmad