Kantongi Dua Paket Shabu, Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi

Selasa, 28 Juni 2016

pelaku Beserta Barang Bukti

PELITARIAU, Tembilahan- AH (33) warga Jalan Lingkar II, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dia terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis Shabu.

 

AH ditangkap polisi di Jalan Pendidikan Tembilahan tepatnya di depan kampus Akbid Husada Gemilang, Senin (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kronologisnya saat itu polisi tengah melakukan patroli Rutin di seputar Jalan Swarna Bumi dan Jalan Pendidikan, saat tiba di TKP petugas melihat seorang pemuda yang mencurigakan yang berada di atas sepeda motor, kemudian petugas meminta kepada pemuda tersebut untuk menunjukan surat-surat motor, namun pemuda tersebut tidak bisa menunjukkan surat suratnya kepada petugas sehingga menimbulkan kecurigaan.

 

" selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun tersangka melawan dan menolak untuk diperiksa," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Selasa (28/8).

 

Kemudian lanjutkan Hadi, petugas menghubungi anggota  sat res narkoba polres kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada KBO narkoba Polres Inhil Ipda Said Muhammad Ali Hanafiah, dan memerintahkan beberapa org anggota sat res narkoba untuk mendatangi tkp tersebut . Setibanya di tkp anggota sat res narkoba polres inhil melakukan Penggeledahan dengan disaksikan 2 orang warga setempat.

 

" saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok H-Mild yg didalam nya terdapat 2 paket sedang shabu2 dibungkus plastik putih bening, 1 unit hp nokia warna biru dongker les orange ditemukan ditangan sebelah kiri pelaku, 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai Rp 200 Ribu yang ditemukan di kantong belakang sebelah kanan pelaku, " tambah Hadi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Jalan Gadjah Mada untuk dilakukan proses lebih lanjut. ***Bud