Abdullah: Tarif Transportasi Laut Naik, Agen Kapal Wajib Ada Peraturan Pemerintah

Selasa, 28 Juni 2016

Ketua Komisi C DPRD Rohil, Abdullah

PELITARIAU,ROHIL- Meski Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menentukan tarif baru angkutan laut, namun agen kapal yang beroperasi Bagansiapiapi-Pasir Limau Kapas (Palika), telah menaikan tarif angkutan trasportasi laut tersebut. 

 

Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Rohil melakukan hering bersama Dinas Perhubungan (Dishub) beserta Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Pasir Limau Kapas (HPPMP), yang berada di Pekanbaru, senin (27/6) diruang komisi C DPRD Rohil.

 

Adapun dalam tuntutan PPMP, mereka meminta harga tarif angkutan laut antara Bagansiapiapi-Panipahan itu turun. karena, sudah kita ketahui bersama-sama bahwasanya harga BBM selama tahun 2016, telah mengalami penurunan sebanyak dua kali. Harga sekarang terakhir BBM jenis solar yaitu sebesar 5.150, dan harga bbm jenis bensin minta tarif angkut laut rute Bagansiapiapi-Panipahan turun.

 

"Sebelum ongkos 115.000 pasca turun harga bbm. Harga bbm turun kita minta harga ongkos tarif angkut tersebut turun juga," kata Ketua Komisi C DPRD Rohil, Abdullah di dampingi seluruh anggot Komisi C, saat melakukan hering bersama Dishub dan HPPMP.

 

Lanjut politisi partai Golkar tersebut, seharusnya agen kapal itu harus ada peraturan pemerintah, kalau inggin menaikan ongkos trasportasi laut.

 

"Insallah dalam waktu dekat hasil hering oleh Dishub sudah kita terima. Mudah mudahan dengan adanya tarif angkutan bisa turun, masyarakat bisa terjangkau menaiki trasportasi laut yang selama ini menjadi akses masyarakat Panipahan tersebut,"ujarnya.***Jr