Berikut Isi Surat Edaran Bupati Yang Melarang PNS Terima Parcel Maupun Hadiah

Ahad, 26 Juni 2016

ILUSTRASI

PELITARIAU, Meranti- Terkait larangan Pejabat Negara maupun Aparatur Sipin Negara (ASN) menerima Parcel maupun Hadiah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti telah mengeluarkan surat edaran Bupati yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

 
Adapun isi surat edaran itu terdiri dari 2 (dua) poin yang secara rinci berbunyi sebagai berikut :
 
1. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menerima berupa uang, bingkisan/parcel dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 
 
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib menolak pemberian sebagai mana dimaksut pada angka 1 (satu). 
 
Apabila aparatur sipil negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima pemberian dimaksut wajib melaporkan kepada atasan langsung sejak tanggal penerimaan.
 
Selain itu, terkait sanksi bagi yang tidak mematuhi, Kabag Humas Sekdakab Meranti Ery Suhairi tidak menjelaskan secara rinci, namun ditegaskanya, pasti ada sanksi dari pimpinan, dan yang paling fatal dapat berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap menerima gratifikasi. 
 
"Karena ini merupakan kebijakan Bupati, bagi yang melanggar pasti ada sanksi, apa sanksinya tergantung dari UU dan pimpinan," ujarnya.***