Pemkab Meranti Larang PNS Terima Parcel Maupun Hadiah

Ahad, 26 Juni 2016

ILUSTRASI

PELITARIAU, Meranti- Menindaklanjuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada Pejabat Negara maupun Aparatur Sipin Negara (ASN) menerima Parcel maupun Hadiah.

 
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
 
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti pun turut mempertegas dengan mengeluarkan surat edaran Bupati yang ditujukan bagi PNS yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
 
Seperti dijelaskan Kabag Humas Sekdakab Meranti Ery Suhairi, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti bernomor 160/Ortal/38 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menerima Hadiah Atau Parcel, tegas dibunyikan tidak boleh menerima dan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
 
"Surat edaran ini sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya gratifkasi terhadap ASN khususnya dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, disitu tegas dibunyikan bukan hanya tidak boleh menerima tetapi juga wajib menolak segala bentuk pemberian," jelas Kabag Humas.
 
Dan bagi ASN yang telah terlanjur menerima sesuai surat edaran itu wajib melaporkan kepada atasan langsung sejak tanggal penerimaan.
 
Dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, sesuai dengan intruksi Bupati, Kabag Humas menghimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhinya karena keluarnya surat edaran itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan kebijakan dari pimpinan. 
 
"Edaran itu dibuat untuk dilaksanakan,
jadi tidak ada alasan bagi ASN dilingkungan Pemkab. Meranti untuk tidak mematuhinya," papar Ery Suhairi.