Rutan Cabang Bagansiapiapi Usulkan 33 Napi Dapat Remisi Lebaran

Jumat, 24 Juni 2016

Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi, Edy Mulyono

PELITARIAU,ROHIL- Sebanyak 33 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi-Rohil, diusulkan mendapat remisi Lebaran. Kepala Rutan Edy Mulyono mengusulkan nama-nama tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

 

"Ini lagi menunggu, usulannya sudah kita kirimkan kepada Kemenkum HAM RI, paling lama informasinya seminggu lebaran baru keluar surat keputusannya," kata Kacabrutan Bagansiapiapi, Edi Mulyono, saat dikonfirmasi, belum lama ini.

 

Persetujuan usulan remisi tersebut tergantung pertimbangan dari pusat, sebab rutan hanya sebatas memberikan penilaian yang dibuat kasubsi cabrutan Bagansiapiapi.

 

Menurutnya, beberapa penilaian yang dibuat untuk warga binaan pelaku pidana umum, seperti perkosaan, pembunuhan, curay dan curas. Sedangkan, untuk penilaian khusus yakni kasus, narkoba, illog dan korupsi.

 

Adapun beberapa jumlah remisi yang diusulkan, yakni pidana umum 180 orang, pidana khusus 33 orang, PP ayat 2 dan PP ayat 9 tahun 2012 sekitar 16 orang dan bebas lebaran 2 orang.

 

"Khusus PP ayat 2 pp 99 thn 2012, adalah pidana khusus yang tidak dapat pemvuatan PB atau hukuman  diatas 5 tahun. Sedangkan, PP 28 khusus adalah hukumnya dibawah 5 tahun,"ujarnya.***Jr